Rabu, 20 Januari 2010

15. IZIN TAMBAK

A. Dasar hukum
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
B. Sasaran/Objek
• Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan untuk memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan dan memanen hasilnya.
• Termasuk perluasan usaha pembudidayaan ikan

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama usaha masih aktif dan wajib di evaluasi setiap 3 tahun sekali

D. Persyaratan
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh Geuchik dan Camat setempat ;
b. Surat status tanah;
c. Fotocopi izin usaha perikanan (IUP) yang dilegalisir;
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Paspoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
f. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000,-).

E. Waktu Penyelesaian
6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap

14. IZIN RESTORAN/RUMAH MAKAN

A. Dasar hukum
• Qanun Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
• Qanun Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
• Perbup Nomor 5 tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha/menyediakan tempat menyantap makanan dan atau minuman dengan di pungut biaya

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama usaha masih aktif dan wajib memberikan laporan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui Geuchik dan Camat setempat :
b. Surat status tanah ;
c. Fotocopi Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Fotocopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
e. Fotocopi Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP);
f. Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
g. Fotocopi KTP pemohon;
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

E. Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
a. Restoran Rp. 115.000,-
b. Rumah Makan Rp. 90.000,-

G. Tim Teknis Yang Dilibatkan
- KPTSP dan Dinas Kesehatan

H. Uraian Kerja Tim Teknis
• Meneliti kesesuian permohonan dengan rencana usaha dan dokumen pendukung
• Laporan hasil (BAP) penelitian tim teknis
• Keputusan memberi dan /atau menolak permohonan izin

13. IZIN PENGANGKUTAN HASIL LAUT

A. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan hasil laut dengan memamfaatkan sumber daya dan jasa kelautan di dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar.

C. Masa berlaku izin
3 (tiga) tahun dan wajib memberikan laporan setiap enam bulan sekali, serta wajib di daftarkan kembali sebulan sebelum masa izin berakhir

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP) legalisir bagi usaha perikanan;
c. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar terbaru;
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Surat rekomendasi dari syahbandar setempat yang memuat dan menjelaskan nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan;
f. Tanda pendaftaran kapal (dilampirkan fotocopi);
g. Surat kapasitas muatan dan/atau ukuran kapal (dilampirkan dokumen fotocopi) ;
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
4 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Tarif Retribusi
1. Kapasitas 5000 Kg Rp. 37.500,-
2. Kapasitas 5000 Kg s/d 10.000 Kg Rp. 50.000,-

12. IZIN KAPAL PENANGKAP IKAN

A. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang izin usaha Perikanan.
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.
• Surat keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 115 Tahun 2002 Tentang Sumber-Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar Dari Kelauatan Dan Perikanan Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap kapal perikanan, tongkang, perahu, atau kendaraan air lainnya yang dipakai untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan peralatan, penyimpananan dan berkapasitas muatan 5000 Kg sampai dengan 10.000 Kg, serta persediaan bahan bakar diatas kapal dan tidak menggunakan modal dan tenaga kerja asing.

C. Masa Berlaku Izin
2(dua) tahun dan wajib didaftarkan kembali sebulan sebelum izin berkhir

D. Persyaratan
1. Permohonan Baru Izin Kapal Penangkap Ikan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP) legalisir;
c. Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Fotocopi Surat Penangkapan Ikan (SPI);
f. Surat rekomendasi dari syahbandar setempat yang memuat dan menjelaskan nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan;
g. Tanda pendaftaran kapal (dilampirkan fotocopi);
h. Surat kapasitas muatan dan/atau ukuran kapal (dilampirkan dokumen fotocopi);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

2. Permohonan Perpanjangan Izin Kapal Penangkap Ikan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6000,- ;
b. Asli surat izin kapal penangkap ikan ;
c. Fotocopi KTP pemohon;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
10 sepuluh hari kerja) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Kapasitas 5000 Kg Rp. 37.500,-
2. Kapasitas 5000 Kg s/d 10.000 Kg Rp. 50.000,-

Selasa, 19 Januari 2010

11. IZIN REKLAME

Dasar Hukum
• Qanun Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pajak Reklame.
• Keputusan Bupati Nomor 350 Tahun 2009 Tentang Penetapan Standar Harga Pada Titik/Lokasi Pemasangan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame. Penyelenggaraan reklame harus memenuhi syarat keindahan, kebersihan dan keamanan serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan dan tidak mengganggu lalulintas.

Jenis Reklame :
a. Reklame papan atau billboard, videotron dan megatron, large elektronik display(LED).
b. Reklame kain spanduk.
c. Reklame peragaan.
d. Reklame layar.
e. Reklame melekat (Stiker).
f. Reklame selebaran/brosur.
g. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan.
h. Reklame udara.
i. Reklame film/slide.
j. Running teks.

C. Masa Berlaku Izin
a. Izin reklame berlaku selama 1 (satu) tahun, dan dapat di perpanjang 1 (satu) sebelum masa izin berakhir.
b. Setiap penyelenggaraan reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
a. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Izin Usaha Perdagangan (IUP);
c. Surat kuasa bermaterai cukup dari pemilik produk yang akan menyelenggarakan reklame;
d. Bukti pembayaran pajak reklame;
e. Fotocopy KTP pemohon dan/atau KTP Pemilik Advertising;
f. Fotocopy izin pemakaian sewa tanah/lahan/bangunan dari Pemerintah Daerah dan/atau sertifikat tanah dari pemilik lahan;
g. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
h. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
i. Gambar konstruksi reklame yang akan dipasang;
j. Naskah reklame dan data visual;
k. Ukuran reklame;
l. Gambar lokasi yang dimohon;
m. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
a. Maksimal 7 (tujuh) hari untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang;
b. Maksimal 3 (tiga) hari untuk perpanjangan izin reklame/spanduk/poster/ baliho/selebaran/reklame kendaraan.

F. Tarif Retribusi
• Untuk pengurusan izin reklame dikenakan biaya titik reklame sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 350 Tahun 2009 Tentang Penetapan Standar Harga Pada Titik/Lokasi Pemasangan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
• Terhadap bilboard dan/atau bando dengan bentuk desain melintasi 2 (dua) jalur jalan akan dikenakan biaya penepatan harga titik reklame sebesar 2 (dua) kali harga penepatan pada titik jalan.

Penetapan standar harga pada titik/lokasi pemasangan reklame

N0 LOKASI; UKURAN (Rp); UKURAN (Rp); UKURAN (Rp); UKURAN (Rp)
≤ 4 M2 ; ≤ 8 M2; ≥ 8,1 M2 s/d ≤ 24 M2; ≥ 24,1 M2
1. Jalan Banda Aceh - Medan; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
2. Jalan Banda Aceh - Krueng Raya; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
3. Jalan B.Aceh - Lhoknga - Meulaboh; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
4. Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
5. Jalan Blang Bintang lama; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
6. Jalan Soekarno - Hatta; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
7. Jalan Msr.Dr.Muhammad Hasan; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
8. Jalan Keutapang - Mata ie; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
9. Jalan Jantho - Seulimum; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
10.Kawasan Pasar Jantho; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
11.Jalan Jendral Sudirman-Kota Jantho; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5
12.Kawasan Bandara SIM; Kelas 1; Kelas 1; Kelas 1; Kelas 1
13.Kawasan Bundaran lambaro dan Pasar Lambaro; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2
14.Kawasan Simpang Aneuk Galong; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
15.Kawasan Pasar Saree; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
16.Kawasan Simpang Jantho; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
17.Simpang Lamnyong Gp.Cot Irie; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
18.Simpang Tungkop; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
19.Kawasan Pasar Keutapang; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
20.Kawasan Simpang Ajuen; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
21.Kawasan Rekreasi Pantai Ujung Batee; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
22.Kawasan Rekreasi Pantai lampuuk; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
23.Kawasan Rekreasi Pantai Lhoknga; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
24.Kawasan Pasar Seulimum; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
25.Perbatasan Aceh Besar - B.Aceh; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2
26.Perbatasan Kabupaten; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
27.Sepanjang Jalan Kolektor dan Jalan Desa; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5

JENIS KELAS ≤ 4 M2; ≤ 8 M2; ≥ 8,1 M2 s/d ≤ 24 M2; ≥ 24,1 M2;
a.KELAS1;Rp.3,700,000.00; Rp.8,000,000.00; Rp.17,500,000.00; Rp.40,000,000.00
b.KELAS2;Rp.2,775,000.00;Rp.6,000,000.00;Rp.13,125,000.00;Rp.30,000,000.00 c.KELAS3;Rp.2,035,000.00;Rp.4,400,000.00;Rp.9,625,000.00;Rp.22,000,000.00 d.KELAS4;Rp.1,480,000.00;Rp.3,200,000.00;Rp.7,000,000.00;Rp.16,000,000.00
e.KELAS5;Rp. 925,000.00 ;Rp.2,000,000.00;Rp. 4,375,000.00;Rp.10,000,000.00

Catatan:
- Untuk Reklame minuman keras dan rokok besarnya Nilai Sewa ditambah 25%
- Semua perhitungan hanya untuk satu (1) sisi saja, apabila terdiri dari dua sisi maka dikalikan 2

10. IZIN BENGKEL

A. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Izin Tempat Usaha

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau macam kegiatan usaha yang meliputi : (a)Bengkel Mobil; (b)Bengkel kendaraan bermotor; (c)Bengkel las/karoseri dan cat; (d)Welding; dan (e)Bengkel sepeda.

C. Masa Berlaku Izin
1 (satu) tahun dan wajib memperbaharui setiap tahunnya.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp.6000,- diketahui oleh Geuchik dan Camat setempat;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum);
d. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
e. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
f. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
g. Fotocopy sertifikat tanah;
h. Fotocopy surat perjanjian sewa/kontrak bagi yang menggunakan tanah atau bangunan bukan milik sendiri;
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
a. Bengkel Mobil Rp. 115.000,-
b. Bengkel Kendaraan Bermotor Rp. 90.000,-
c. Bengkel Las/Karoseri dan cat Rp. 65.000,-
d. Welding Rp. 65.000,-
e. Bengkel sepeda Rp. 65.000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
- KPTSP dan Bapedalda

9. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (IPD)

A. Dasar Hukum
• Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Alam;
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pajak Usaha Pertambangan Umum Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 242 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Administrasi dan Pengukuran Ruang Tempat Usaha/Gambar-gambar Lokasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi Tim Teknis dalam Rangka Pemberian Izin dan Pengendalian Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C dalam Kabupaten Aceh Besar;
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 243 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C, Eksploitasi, Pengolahan/pemurnian dan Penimbunan, Pengangkutan, Penjualan dan Iuran Tetap dalam Kabupaten Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mengambil dan/atau mengusahakan bahan galian golongan C. Yang termasuk bahan galian golongan C adalah:
a. Nitrat, Phospat, garam batu, asbes, talk, mika, magnesit, grafit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gipsum, bentonit, batu apung, trass (siltstone), obsidian, perlit, tanah diatomea, tanah serap, marmer, batu tulis, batu kapur (limestone), dolomit, kalsit, granit, andesit, basalt, bahan bangunan, berbagai jenis tanah liat (tanah liat tahan api/tanah liat clay ball/tanah liat untuk bahan bangunan/batu bata/genteng/tanah urug), pasir dan kerikil (untuk bahan bangunan/tanah urug), zeolit, pozzolan;
b. Bahan galian lainnya sepanjang ditetapkan sebagai bahan galian golongan C berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir untuk perpanjangan dan/atau perubahan.

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat setempat;
b. Fotocopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum);
c. Fotocopy surat status tanah;
d. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
e. Dokumen UKL dan UPL, atau Amdal
f. Fotocopy KTP pemohon;
g. Pas photo warna 3 x 4 = 5 lembar (terbaru);
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Sesuai :
a. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 242 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Administrasi Dan Pengukuran Ruang Tempat Usaha/Gambar-gambar Lokasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi Tim Teknis Dalam Rangka Pemberian Izin dan Pengendalian Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C dalam Kabupaten Aceh Besar;
No. Uraian / Biaya (Rp.)
1. Pengukuran, gambar lokasi ruang tempat usaha / 500.000,-

Pembahasan dan Rekomendasi UKL dan UPL / 500.000,-

Pengawasan dan monitoring usaha pertambangan / 400.000,-

Administrasi penyelenggaraan pemberian izin, pengendalian izin dan laporan / 400.000,-

Transportasi dan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis / Disesuaikan dengan
SPPD dalam daerah sesuai golongan ruang pegawai yang ditunjuk

b. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 243 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C, Eksploitasi, Pengolahan/pemurnian Dan Penimbunan, Pengangkutan, Penjualan Dan Iuran Tetap Dalam Kabupaten Aceh Besar.

No. Uraian / Biaya (Rp.)
1. Izin Eksploitasi / 1.500.000,-
2. Izin Pengolahan/pemurnian dan penimbunan / 1.000.000,-
3. Izin Pengangkutan / 750.000,-
4. Izin Penjualan / 750.000,-
5. Iuran tetap per hektar / 200.000,-

G. Tim Teknis Yang Dilibatkan
a. KPTSP
b. Dinas Pertambangan dan Energi
c. Dinas Pengairan
d. BLHPKP
e. Camat

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a. Meninjau lokasi
b. Memeriksa kesesuaian dokumen UKL dan UPL dengan fakta dilokasi
c. Menggambar site plan lokasi tambang yang di izinkan
d. Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan izin;
e. Rekomendasi teknis
f. Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan

Note : kegiatan 7 (tujuh) hari kerja

8. IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

A. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang / Ruangan.
B. Sasaran/Objek
Setiap orang atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah yang memiliki/mengelola sarana pergudangan yang berkedudukan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya di daerah Kabupaten Aceh Besar.

C. Masa Berlaku Izin
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang/diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masanya berakhir.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- ( disertai stempel bagi perusahaan) ;
b. Gambar denah lokasi;
c. Fotocopy KTP pemohon;
d. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi badan hukum) ;
e. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (IUP);
f. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
h. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
i. Fotocopy perjanjian atau penguasaan gudang pihak lain;
j. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi;
k. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
5 ( lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Tanda Daftar Gudang (TDG) baru
1. Gudang dengan keluasan 0 s/d 36 M² sebesar Rp. 50.000,-
2. Gudang dengan keluasan 37 s/d 100 M² sebesar Rp. 75.000,-
3. Gudang dengan keluasan 101 s/d 200 M² sebesar Rp. 125.000,-
4. Gudang dengan keluasan 201 s/d 300 M² sebesar Rp. 175.000,-
5. Gudang dengan keluasan 301 s/d 400 M² sebesar Rp. 225.000,-
6. Gudang dengan keluasan 401 s/d 500 M² sebesar Rp. 275.000,-
7. Gudang dengan keluasan 501 M²
s/d tak terhingga sebesar Rp. 375.000,-

2. Tanda Daftar Gudang (TDG) pendaftaran ulang/perbaharuan:
Biaya berlaku sama bagi pendaftaran ulang izin tanda daftar gudang

7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

A. Dasar Hukum
• Qanun Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

B. Sasaran/Objek
• Setiap perusahaan yang berkedudukan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya di daerah dan yang telah memiliki izin usaha.
• Status perusahaan tersebut dapat berupa kantor tunggal, kantor pusat, kantor cabang atau kantor pembantu perusahaan, anak perusahaan, kantor agen, kantor perwakilan perusahaan.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib di perbaharui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masanya berakhir.

D. Persyaratan
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Baru
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- dan di stempel;
b. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah di legalisir oleh instansi yang berwenang;
d. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (IUP);
e. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/SITU;
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
g. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Baru Bagi Kantor Cabang, Kantor Pembantu, dan Perwakilan Perusahaan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan;
b. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang disamakan dengan itu sebagai kantor cabang, kantor pembantu, dan kantor perwakilan;
c. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
d. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pusat;
e. Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas berwenang atau kantor pusat yang bersangkutan;
f. Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO);
g. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000,-).

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perpanjangan/perubahan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- dan di stempel ;
b. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli ;
c. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan ( bermaterai Rp.6000.-)

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
1. Tarif retribusi untuk izin TDP baru:
a. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 500.000,-
b. Perseroan Komanditer (CV) Rp. 250.000,-
c. Firma (Fa) Rp. 250.000,-
d. Koperasi Rp. 100.000,-
e. Perusahaan Perorangan (Po) Rp. 100.000,-
f. Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Rp. 250.000,-
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu,
dan Perwakilan Perusahaan Rp. 100.000,-
h. Salinan Resmi dari Daftar Perusahaan Rp.10.000,/perusaahaan;
i. Buku Informasi Perusahaan Rp. 50.000,-

2. Tarif Retribusi TDP untuk perpanjangan hitungan biaya retribusi disamakan dengan tarif pengurusan yang baru.

6. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

A. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

C. Masa Berlaku Izin
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang

D. Persyaratan
1. Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Permohonan Baru :
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dan di stempel;
b. Fotocopy akta pendirian badan usaha dan/atau akta perubahannya;
c. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh asosiasi/lembaga;
d. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/domisili perusahaan;
e. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Fotocopy KTP direktur/pimpinan badan usaha;
h. Pas photo warna 3 x 4 = 4 lembar (terbaru);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2. Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Perpanjangan:
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dan di stempel;
b. Melampirkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) asli;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan perusahaan
d. Fotocopy sertifikasi badan usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh asosiasi/lembaga;
e. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/domisili perusahaan;
f. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Fotocopy KTP direktur/pimpinan badan usaha;
i. Pas photo warna 3 x 4 = 4 lembar (terbaru);
j. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
Penetapan besarnya tarif retribusi bangunan sesuai Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 13) sebagai berikut:

No. Golongan Badan Usaha Besarnya Tarif (Rp.)
1. Gred 2 260.000,-
2. Gred 3 390.000,-
3. Gred 4 520.000,-
4. Gred 5 780.000,-
5. Gred 6 950.000,-
6. Gred 7 1.150.000,-

5. TANDA DAFTAR INDUSTRI/IZIN USAHA INDUSTR

A. Dasar Hukum
Qanun Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.

B. Sasaran/Objek
a. Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
Setiap orang atau badan hukum yang akan membuka usaha industri dengan nilai investasi perusahaan di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Izin Usaha Industri (IUI)
Setiap orang atau badan hukum yang akan membuka usaha industri dengan nilai investasi perusahaan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) keatas, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

c. Izin Perluasan Industri (IPI)
Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah di izinkan sesuai dengan Tanda Daftar Industri /Izin Usaha Industri yang dimiliki.

C. Masa Berlaku Izin
Selama perusahaan masih aktif berproduksi, dengan kewajiban menyampaikan informasi tentang data perkembangan industri setiap tahunnya (berdasarkan tanggal di keluarkan izin).

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- disertai stempel perusahaan;
b. Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (1 lembar);
c. Fotocopy KTP pemohon (1 lembar);
d. Legalisir Fotocopy akta pendirian perusahaan (1 lembar);
e. Fotocopy izin prinsip untuk jenis industri yang diharuskan melalui tahap izin prinsip;
f. Fotocopy rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk usaha industri makanan dan minuman (1 lembar);
g. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Besarnya Tarif Tanda Daftar Industri (TDI):
a. Nilai Investasi sampai dengan Rp. 10.000.000,. - sebesar Rp. 25.000,-
b. Nilai Investasi Rp. 10.000.000,. s/d 25.000.000, - sebesar Rp. 50.000,-
c. Nilai Investasi Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000,. - sebesar Rp. 75.000,-
d. Nilai Investasi Rp. 50.000.000 s/d Rp. 75.000.000,. - sebesar Rp. 100.000,-
e. Nilai Investasi Rp. 75.000.000 s/d Rp. 100.000.000,. - sebesar Rp. 150.000,-
f. Nilai Investasi Rp. 100.000.000 s/d Rp. 150.000.000, - sebesar Rp. 175.000,-
g. Nilai Investasi diatas Rp. 150.000.000, - sebesar Rp. 200.000,-

2. Besarnya Tarif Izin Usaha Industri (IUI):
a. Nilai Investasi Rp.100.000.000, s/d Rp.400.000.000, - Sebesar Rp 300.000,-
b. Nilai Investasi Rp.400.000.000, s/d Rp.600.000.000, - Sebesar Rp 350.000,-
c. Nilai Investasi Rp.600.000.000, s/d Rp.800.000.000, - Sebesar Rp 400.000,-
d. Nilai Investasi Rp.800.000.000, s/d Rp.1.000.000.000, -Sebesar Rp 450.000,-
e. Nilai Investasi diatas Rp. 1.000.000.000, -Sebesar Rp 500.000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
a. Tanda Daftar Industri (TDI)
• KPTSP, Disprindagkop dan UKM

b. Izin Usaha Industri (IUI)
• KPTPS, Disprindagkop dan UKM, Dinkes (industri pangan), BLHPKP,

H. Rincian Tugas Tim Teknis Izin
1. Tanda Daftar Industri
a. Peninjauan/pemeriksaan lapangan terhadap TDI yang memerlukan pemeriksaan lapangan.
b. Memberikan laporan tertulis hasil peninjauan/pemeriksaan lapangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan.

2. Izin Usaha Industri
a. Peninjauan lapangan terhadap izin usaha industri dan izin perluasan industri.
b. Memberikan laporan tertulis hasil peninjauan lapangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan.

4. IZIN USAHA PERDAGANGAN ( IUP)

A. Dasar Hukum
• Qanun Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan baik perdagangan barang maupun perdagangan jasa.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib di daftar ulang 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku.

D. Persyaratan
1. Izin Usaha Perdagangan (IUP) Permohonan Baru :
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- dan distempel perusahaan;
b. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah didaftar di Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbadan hukum (CV), dan khusus bagi perusahaan berbentuk PT harus melampirkan SK pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
d. Fotocopy Izin Ganguan (HO) untuk usaha yang wajib izin HO;
e. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
f. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi untuk membuka usaha pemohon dari PNS/TNI/POLRI;
g. Fotocopy NPWP;
h. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (IUP) Pendaftaran Ulang/Perpanjangan:
a. Izin Usaha Perdagangan (IUP) lama asli dan/atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila IUP lama hilang;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar terbaru;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

3. Izin Usaha Perdagangan Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan
a. Permohonan bermaterai Rp.6000,-
b. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (IUP) lama kantor pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit;
c. Fotocopy akta notaris atau dokumen lainnya tentang pembukaan kantor cabang/perwakilan;
d. Fotocopy SK pengesahan badan hukum kantor pusat oleh Menteri Kehakiman dan HAM (bagi perseroan terbatas/PT);
e. Fotocopy KTP pemohon dan penanggung jawab kantor cabang;
f. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(TDP) kantor pusat;
g. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
h. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
i. Fotocopy kartu NPWP;
l. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Tarif retribusi untuk izin baru:
a. Perusahaan kecil Rp. 100.000,-
b. Perusahaan menengah Rp. 150.000,-
c. Perusahaann Besar Rp. 300.000,-

2. Tarif retribusi untuk perpanjangan/daftar ulang:
a. Perusahaan Kecil Rp. 100.000,-
b. Perusahaan Menengah Rp. 150.000,-
c. Perusahaan Besar Rp. 300.000,-

3. Tarif retribusi untuk pembukaan kantor cabang/perwakilan:
a. Perusahaan Kecil Rp. 100.000,-
b. Perusahaan Menengah Rp. 150.000,-
c. Perusahaan Besar Rp. 300.000,

3. SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

A. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Surat Izin Tempat Usaha

B. Sasaran/Objek
Setiap orang atau badan usaha yang mendirikan tempat usaha

C. Masa Berlaku Izin
3 (tiga) tahun dan wajib didaftar ulang 1 tahun sekali

D. Persyaratan
a.Rekomendasi Camat setempat;
b.Fotocopy akte pendirian badan hukum yang disyahkan oleh instansi berwenang (bagi
usaha berbentuk badan hukum);
c.Fotocopy KTP pemohon;
d.Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
e.Izin Gangguan (HO) (untuk kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan);
f.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/BPOM (untuk usaha/badan hukum yang bergerak di
bidang kesehatan);
g.Surat kuasa pengurusan bila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
Jenis izin tempat usaha Tarif
I. Peralatan kantor dan sekolah
1. Jual Buku, Majalah, Koran Rp. 65.000,-
2. Jual alat tulis kantor, alat-alat sekolah, fotokopi Rp. 65.000,-

II.Penjahit dan konveksi
1.Jual Kain/Pakaian Rp. 65.000,-
2.Jual sepatu Rp. 65.000,-
3.penjahit pakaian/taylor Rp. 65.000,-

III.Aksesoris
1.Jual kaca mata Rp. 65.000,-
2.Jual jam Rp. 65.000,-
3.Jual kaca Rp. 65.000,-
4.Jual aksesoris mobil Rp. 65.000,-
5.Jual keramik dan sejenisnya Rp. 65.000,-
6.Jual barang antik Rp. 65.000,-
7.Jual mainan anak-anak Rp. 65.000,-
8.Jual mas dan perak Rp. 65.000,-
9.Jual souvenir Rp. 65.000,-

IV.Kebutuhan rumah tangga
1.Jual perabotan kayu / mobile Rp. 65.000,-
2.Jual perabotan alumunium Rp. 65.000,-
3.Jual beli barang bekas/pedagang asongan Rp. 65.000,-
4.Jual kelontong, rempah-rempah Rp. 65.000,-
5.Jual barang elektronik Rp. 90.000,-
6.Jual alat-alat olah raga Rp. 90.000,-
7.Jual alat-alat musik Rp. 90.000,-
8.Foto Studio Rp. 90.000,-
9.Doby/laundry Rp. 65.000,-

V.Kesehatan
1.Depot Obat Rp. 65.000,-
2.Apotik Rp. 115.000,-
3.Praktek dokter Rp. 90.000,-
4.Klinik Rp. 115.000,-
5.Rumah Sakit Rp. 130.000,-
6.Tukang gigi Rp. 90.000,-
7.Jual alat-alat kesehatan Rp. 90.000,-
8.Fitnes dan aerobic Rp. 65.000,-

VI.Telekomunikasi dan publikasi
1.Wartel Rp. 90.000,-
2.Kios phone Rp. 65.000,-
3.Warung internet Rp. 90.000,-
4.Jaringan telekomunikasi Rp. 115.000,-
5.Pemancar TV Rp. 90.000,-
6.Pemancar radio Rp. 65.000,-
7.Jual alat komunikasi/handphone Rp. 90.000,-
8.Entertainment Rp. 90.000,-
9.Periklanan

VII. Rental
1.alat-alat music Rp. 90.000,-
2.perlengkapan pesta Rp. 90.000,-
3.komputer, VCD, playsation, Video Game Rp. 65.000,-
4.mobil Rp. 130.000,-
5.kendaraaan bermotor Rp. 115.000,-

VIII.Pertambangan dan energy
1.SPBU Rp. 215.000,-
2.jual gas elpiji Rp. 115.000,-
3.jual minyak/oli Rp. 90.000,-
4.penimbunan minyak dan sejenisnya Rp. 90.000,-

IX.Dealer, distributor, dan perbengkelan
1.dealer/showroom mobil Rp. 215.000,-
2.dealer/showroom kendaraan bermotor Rp. 165.000,-
3. Jual sepeda Rp. 90.000,-
4. Jual suku cadang kendaraan Rp. 90.000,-
5. bengkel mobil Rp. 115.000,-
6. bengkel kendaraan bermotor Rp. 90.000,-
7. bengkel las dan cat Rp. 65.000,-
8. bengkel sepeda Rp. 65.000,-
9. doorsmer Rp. 90.000,-
10. distributor Rp. 115.000,-

X. Rumah kecantikan
1. salon wanita Rp. 90.000,-
2. wisma pangkas pria Rp. 65.000,-
3. jual alat-alat kecantikan Rp. 65.000,-

XI. Makanan dan minuman
1. Restoran Rp. 115.000,-
2. Catering Rp. 90.000,-
3. rumah makan Rp. 90.000,-
4. kedai kopi / Warung nasi Rp. 65.000,-
5. jual beli bubuk kopi/teh Rp. 65.000,-

XII. Pertanian dan peternakan
1. Jual bunga/bibit tanaman Rp. 65.000,-
2. Jual pupuk/obat-obat tanaman Rp. 65.000,-
3. Jual ikan hias dan burung Rp. 65.000,-
4. Jual makanan ternak/ikan Rp. 65.000,-
5. Jual daging Rp. 90.000,-
6. penangkaran udang/ternak Rp. 65.000,-
7. hitchery/pembibitan udang, ikan Rp. 115.000,-
8. usaha burung walet Rp. 165.000,-

XIII. Biro / jasa umum
1. jasa konstruksi, leveransier, ekspor-impor Rp. 115.000,-
2. percetakan, penerbitan Rp. 115.000,-
3. jasa konsultan Rp. 115.000,-
4. konsultan hukum, pengacara, notaris Rp. 115.000,-
5. jasa pengaduan tenaga kerja Rp. 90.000,-
6. jasa pendidikan/kursus Rp. 65.000,-
7. akuntan publik Rp. 115.000,-
8. biro perjalanan Rp. 90.000,-
9. biro pengurusan surat dan cargo Rp. 90.000,-
10. penukaran valas, pegadaian Rp. 90.000,-
11. asuransi Rp. 130.000,-
12. koperasi Rp. 90.000,-

XIV. Bidang kepariwisataan
1. perhotelan berbintang Rp. 215.000,-
2. hotel melati Rp. 115.000,-
3. wisma/penginapan/losmen Rp. 90.000,-
4. pengelolaan fasilitas wisata Rp. 65.000,-
5. museum Rp. 65.000,-
6. kebun binatang Rp. 65.000,-
7. bioskop Rp. 115.000,-
8. tempat hiburan anak-anak Rp. 115.000,-
9. rumah billyard Rp. 90.000,-

XV. Perbankan Rp. 215.000,-

XVI. Market / Mall
1. Mall Rp. 315.000,-
2. Supermarket Rp. 265.000,-
3. Minimarket Rp. 115.000,-

VII. Gudang
1. ruang penyimpanan Rp. 65.000,-
2. pergudangan Rp. 115.000,-

XVIII. Reparasi
1. alat-alat elektronik Rp. 65.000,-
2. alat-alat mekanik Rp. 65.000,-
3. alat-alat manual Rp. 65.000,-

XIX. Industri
1. pembuatan sepatu/sol Rp. 90.000,-
2. pembuatan tempe/tahu Rp. 90.000,-
3. pengolahan air mineral Rp. 115.000,-
4. bahan bangunan Rp. 115.000,-
5. makanan/minuman Rp. 115.000,-
6. obat-obatan Rp. 115.000,-
7. panglong kayu Rp. 115.000,-
8. tekstil Rp. 115.000,-
9. kilang padi Rp. 115.000,-
10. pengetaman kayu/sawmill Rp. 110.000,-
11. dapur/industri batu bata Rp. 115.000,-
12. pandai besi Rp. 65.000,-
13. industri minyak kelapa Rp. 90.000,-

XX. Transportasi
1. angkutan barang Rp. 115.000,-
2. angkutan penumpang Rp. 65.000,-

2. IZIN GANGGUAN (HO)

A. Dasar Hukum
Qanun Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)

B. Sasaran/Objek
Setiap tempat dan/atau kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan usaha yang dapat atau menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama tempat dan/atau kegiatan usaha masih aktif melakukan kegiatan usaha, dan wajib di daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali

D. Persyaratan
1.Untuk Permohonan Baru Izin Gangguan (HO):
a.Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- diketahui
oleh Geuchik dan Camat setempat;
b.Surat peryataan tidak keberatan dari tetangga sebelah-menyebelah di tempat usaha
(bermaterai Rp. 6.000,-) yang diketahui oleh Geuchik;
c.Bukti keterangan status tanah/bangunan;
d.Akte pendirian badan usaha (bagi badan hukum);
e.Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
f.Fotocopy KTP pemohon;
g.Denah lokasi tempat usaha;
h.Keterangan tentang pengolahan limbah;
i.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2.Untuk Permohonan Perpanjangan/Perubahan Izin Gangguan (HO):
a.Surat permohonan perpanjangan atau perubahan izin bermaterai Rp. 6000, yang
diketahui geuchik dan camat setempat;
b.Melampirkan Asli Surat Izin Gangguan (HO) lama;
c.fotocopy KTP pemohon;
d.Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
e.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian
a.Izin Gangguan (HO) Permohonan Baru
Maksimal 12 (dua belas) hari setelah persyaratan lengkap

b.Izin Gangguan (HO) Perpanjangan/Perubahan
Maksimal 4 (empat) hari setelah persyaratan lengkap.

F. Tarif Retribusi
a.Cara perhitungan tarif retribusi izin HO permohonan baru dan perpanjangan;
(Luas Ruang Usaha X Indeks Lokasi X Indeks Gangguan X Tarif Dasar Retribusi)

b.Indeks lokasi sebagai berikut ;
- Kawasan Industri Indeks.......1
- Kawasan Perdagangan Indeks.......2
- Kawasan Pariwisata Indeks.......3
- Kawasan Perumahan dan permukiman Indeks.......4

c.Besarnya tarif berdasarkan luas ruang tempat usaha
- luas s/d 100 m² Rp. 75.000,-
- luas 101 m² s/d 500 m² Rp. 100.000,-
- luas 501 m² s/d 1000 m² Rp. 200.000,-
- luas 1001 m² s/d 2000 m² Rp. 450.000,-
- luas 2001 m² s/d 4000 m² Rp. 900.000,-
- luas > 4001 m² Rp. 1.200.000,-

d.Untuk Permohonan Perubahan Izin HO Dikenakan Biaya Administrasi Rp. 25000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
• KPTSP dan Bagian Hukum

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a.Mengukur luas tempat usaha;
b.Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan izin;
c.Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara
pemeriksaan (BAP) lapangan.

Senin, 18 Januari 2010

1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

A.Dasar Hukum
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor : 13 Tahun 2004 Tentang Bangunan Gedung.
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penetapan Biaya
Pemeriksaan Pengukuran Lokasi Bangunan Dan Biaya Gambar Situasi Serta Biaya
Administrasi Lainnya Untuk Pengendalian Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam
Kabupaten Aceh Besar.

B.Sasaran/Objek
• Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan, merenovasi bangunan termasuk
bangunan milik Pemerintah.
• Yang termasuk bangunan adalah:
(a)Gedung;
(b)Pagar (permanen, tinggi di atas 2 m;
(c)Menara Tower;
(d)SPBU;
(e)Kolam Renang;
(f)Lapangan Olahraga;
(g)Instalasi Pengolahan Air;
(h)Talud;
(i)instalasi/utilitas;
(j)jembata;
(k)Reservoir.

C.Masa Berlaku Izin
Selama bangunan berdiri dan tidak mengalami perubahan, perluasan dan/atau peningkatan bentuk bangunan.

D.Persyaratan
1.Izin Mendirikan Bangunan Baru Dan Perubahan
• Syarat Administrasi :
a.Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat setempat;
b.Surat pernyataan kepatuhan (tidak merusak utilitas dan lingkungan);
c.Salinan akta pendirian perusahaan untuk badan hukum;
d.Fotocopy surat tanah (akta/sertifikat/alat bukti hak lainnya yang sah);
e.Fotocopy KTP pemohon;
f.Fotocopy bukti lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan/terakhir;
g.Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
h.Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah
bukan miliknya;
i.Izin Gangguan (HO) khusus untuk bangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan;
j.Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama untuk perubahan;
k.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

•Syarat Teknis :
a.Gambar konstruksi bangunan skala 1 : 100.
b.Gambar situasi.
c.Rencana site plant.
d.Perhitungan konstruksi.
e.Keadaan bangunan utilitas.

2.Izin Mendirikan Bangunan Pengganti/Hilang
a.Surat permohonan pengganti bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat
setempat;
b.Surat keterangan hilang dari kepolisian;
c.Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
d.Fotocopy KTP pemohon;
e.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Maksimal 15 hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Biaya-Biaya Yang Diperlukan
• Tarif Retribusi:
koefisien luas bangunan X koefisien tingkat bangunan X koefisien guna bangunan X
Rp.400.000,-

a. Koefisien Luas Bangunan
No Luas Bangunan (m2) Koefisien
1. Bangunan dengan luas 0 s/d 50 0,80
2. Bangunan dengan luas 51 s/d 100 1,00
3. Bangunan dengan luas 101 s/d 150 1,20
4. Bangunan dengan luas 151 s/d 250 1,50
5. Bangunan dengan luas 251 s/d 400 2,00
6. Bangunan dengan luas 401 s/d 700 2,50
7. Bangunan dengan luas 701 s/d 1.000 3,00
8. Bangunan dengan luas 1001 s/d 2.000 4,00

b. Koefisien Tingkat Bangunan
No Tingkat Bangunan Koefisien
1. Bangunan 1 Lantai 1,00
2. Bangunan 2 Lantai 1,50
3. Bangunan 3 Lantai 2,50
4. Bangunan 4 Lantai 3,00
5. Bangunan 5 Lantai 4,00

c. Koefisien Guna Bangunan
No Guna Bangunan Koefisien
1. Bangunan Sosial 0,50
2. Bangunan Perumahan 1,00
3. Bangunan Fasilitas Umum 1,00
4. Bangunan Pendidikan 1,00
5. Bangunan Kelembagaan/Kantor 1,50
6. Bangunan Perdagangan dan Jasa 2,00
7. Bangunan Industri 2,00
8. Bangunan Khusus 2.50
9. Bangunan Campuran 2,75
10. Bangunan lain-lain 3,00

• Biaya Lainnya Yang Sah
Penetapan biaya pemeriksaan pengukuran lokasi bangunan dan biaya gambar situasi serta biaya administrasi lainnya untuk pengendalian pemberian izin mendirikan bangunan ditetapkan sebagai berikut;
a. Biaya Pemeriksaan Dan pengukuran lokasi Rp.200.000,-
b. Biaya Gambar Lokasi/situasi bangunan Rp.100.000,-
c. Biaya Administrasi,Fotocopy dan Laporan Rp.100.000,-
d. Biaya-biaya tersebut diatas dikalikan dengan koefisien luas bangunan:
- Luas 0 s/d 100 m² X 0,5
- Luas 101 s/d 250 m² X 1,00
- Luas 251 s/d 400 m² X 1,50
- Luas 401 s/d seterusnya 2,00

• Khusus Tower dan Menara Di kenakan Tarif Retribusi sesuai dengan Keputusan Bupati
Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pengenaan Tarif Ketinggian Bangunan Tower
dan Panjang Bangunan Pagar Dalam Kabupaten Aceh Besar, sebagai berikut:
a. Ketinggian tower Rp.10.000,-/meter persegi
b. Bangunan pagar Rp.2.000,-/meter persegi

G.Tim Teknis Yang Dilibatkan
• Untuk IMB rumah perorangan satu lantai:
- KPTSP

• Untuk IMB perumahan dan bangunan lainnya:
- KPTSP,Dinas Binamarga dan Ciptakarya

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a. Mengukur jarak garis sipadan bangunan (GSB);
b. Membuat site plant bangunan;
c. Menghitung konstruksi (RAB);
d. Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan
izin;
e. Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara
pemeriksaan (BAP) lapangan.

Note: Kegiatan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LAMPIRAN III : PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR : TAHUN 2009
TANGGAL : 2 Oktober 2009 M
14 Syawal 1430 H

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
DI KABUPATEN ACEH BESAR

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan kepada
masyarakat, diterapkan pola pelayanan perizinan terpadu satu
pintu;
b. bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai penyelenggara pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. bahwa dalam rangka kejelasan operasionalisasi pelayanan
perizinan terpadu pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu, perlu ditetapkan prosedur penyelenggaraan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan Bupati Aceh Besar Tentang Prosedur Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bebas Dan Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemeritahan, Antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu;
13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007
Nomor 03);
14. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar
Tahun 2009 Nomor 01).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN
ACEH BESAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai
suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang bupati;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar adalah unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten yang terdiri atas
Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar;
3. Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui
suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil;
4. Wakil Bupati adalah wakil Kepala Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar
yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar;
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
organisasi/lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja, dan Kecamatan;
7. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat KPTSP adalah
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar;
8. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
9. Tim Teknis adalah tim kerja teknis terdiri dari unsur –unsur SKPD teknis terkait
yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi
mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan;
10.Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap
terbitnya dokumen dilakukan di KPTSP;
11.Pelayanan Perizinan adalah pemberian satu atau lebih izin kepada orang atau badan
hukum untuk melakukan aktifitas usaha dan/atau kegiatan bukan usaha;
12.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan
daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau
diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan
tertentu;
13.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badan hukum baik dalam
bentuk izin dan/atau non izin;
14.Perizinan pararel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku
usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin, yang diproses
secara terpadu dan bersamaan;
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKP Daerah adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang;
17.Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian,
dan pemberian penghargaan kepada SKPD yang dilakukan Bupati;
18.Pengawasan fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh
aparat pengawasan fungsional terhadap KPTSP sesuai peraturan perundang-undangan;
19.Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya keluhan
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan;
20.Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB adalah izin yang diberikan dalam
rangka mendirikan bangunan;
21.Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabuapten
Aceh Besar bagi orang atau badan hukum untuk mendirikan tempat usaha;
22.Izin Gangguan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
bagi tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, dan
tercemarnya lingkungan;
23.Tanda Daftar Perusahaan atau disingkat TDP adalah surat keterangan yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar terhadap perusahaan yang menjalankan
perusahaan di daerah Kabupaten Aceh Besar dan yang telah memiliki izin usaha;
24.Izin Usaha Perdagangan adalah adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan pengelompokkan berdasarkan omzet kekayaan bersih (netto) jasa
usaha;
25.Tanda Daftar Gudang atau disingkat TDG adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Besar terhadap setiap orang atau badan hukum yang menjadi
pemilik dan/atau penguasaan gudang, izin ini diperkecualikan terhadap gudang yang
bergerak di perusahaan farmasi dan gudang yang menyatu dengan tempat usaha;
26.Izin Usaha Industri atau disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap
pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi diatas dua ratus juta tidak
termasuk dengan asset tanah dan bangunan tempat usaha;
27.Tanda Daftar Industri atau disingkat TDI adalah izin yang diberikan kepada setiap
pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi sampai dengan dua ratus juta
tidak termasuk dengan asset tanah dan bangunan tempat usaha;
28.Izin Perluasan Industri adalah izin yang diberikan bagi setiap orang atau badan
hukum yang akan melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi
yang telah di izinkan sesuai dengan TDI/IUI yang dimiliki;
29.Izin Pertambangan Daerah atau disingkat IPD adalah izin yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar bagi setiap orang dan badan hukum yang
mengambil dan/atau mengusahakan bahan galian golongan C dalam Kabupaten Aceh
Besar;
30.Izin Usaha Jasa Konstruksi atau disingkat IUJK adalah surat izin usaha yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabuapten Aceh Besar bagi perusahaan jasa
konstruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi;
31.Izin Reklame adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
Besar kepada orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan pemasangan
reklame untuk tujuan komersil;
32.Izin Kapal Penangkap Ikan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar bagi setiap kapal perikanan, tongkang, perahu, atau
kendaraan air lainnya yang di pakai untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan
yang dilengkapi dengan peralatan, penyimpananan dan berkapasitas muatan 5000 Kg
sampai dengan 10.000 Kg, serta persediaan bahan bakar diatas kapal dan tidak
menggunakan modal dan tenaga kerja asing;
33.Izin Pengangkutan Hasil Laut adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan
usaha pengangkutan hasil laut dengan memanfaatkan sumber daya dan jasa kelautan
di dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar;
34.Izin Tambak adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
Besar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha
pembudidayaan ikan untuk memelihara, membesarkan, membiakkan ikan dan memanen
hasilnya, termasuk perluasan usaha pembudidayaan ikan;
35.Izin Bengkel adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar
bagi macam kegiatan usaha yang meliputi bengkel mobil, bengkel kendaraan
bermotor, bengkel las/karoseri dan cat, welding, dan bengkel sepeda;
36.Izin Restoran/rumah makan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan
usaha/menyediakan tempat menyantap makanan dan/atau minuman dengan dipungut biaya;
37.Badan Usaha adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama
dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk
badan usaha lainnya.

BAB II
PRINSIP PELAYANAN DAN JENIS PELAYANAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu diatur dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu :
a. Koordinasi;
b. Integrasi;
c. Sinkronisasi;
d. Transparansi;
e. Kesederhanaan;
f. Kepastian Waktu;
g. Akurasi;
h. Keamanan;
i. Tanggung jawab;
j. Kelengkapan Sarana dan Prasarana;
k. Kemudahan Akses;
l. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan;
m. Kenyamanan.

Pasal 3
(1)Pelayanan perizinan meliputi pemberian perizinan baru, perubahan perizinan,
perpanjangan/her-registrasi/daftar ulang perizinan, dan pemberian salinan
perizinan.
(2)Jenis pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan pola pelayanan terpadu satu pintu pada KPTSP yang meliputi:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. Izin Gangguan / Hinder ordonantie (HO);
3. Izin Tempat Usaha (SITU);
4. Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
5. Izin Usaha Industri (IUI);
6. Tanda Daftar Industri (TDI);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
8. Tanda Daftar Gudang (TDG);
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi(IUJK);
10.Izin Reklame;
11.Izin Pertambangan Daerah (IPD);
12.Izin Bengkel;
13.Izin restoran/rumah makan;
14.Izin Kapal Penangkap Ikan;
15.Izin Pengangkutan Hasil Laut;
16.Izin Tambak.

(3)Pelayanan perizinan dapat dilakukan untuk satu jenis perizinan tertentu atau
beberapa perizinan yang berkaitan secara paralel.
(4)Pelayanan beberapa perizinan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a Surat permohonan berlaku untuk segala jenis perizinan yang dimohon;
b Satu proses pemeriksaan dan peninjauan lapangan dilakukan untuk kepentingan jenis
perizinan bersifat teknis yang dimohon;
c Setiap kelengkapan persyaratan digunakan untuk semua jenis perizinan yang dimohon.

BAB III
PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN
Pasal 4
Prosedur Pelayanan Perizinan pada KPTSP adalah sebagai berikut :
1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi tentang perizinan dan
kemungkinan apakah perizinan yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi
persyaratan yang ditetapkan;
3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket
pendaftaran;
4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan
kelengkapan persyaratan;
5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
6. Jika lengkap, maka;
a.Petugas pelayanan dan pendaftaran melakukan pendataan dan mencetak tanda terima
permohonan;
b.Petugas pelayanan dan pendaftaran menyampaikan tanda terima kepada pemohon;
c.Petugas pelayanan dan pendaftaran meneruskan berkas permohonan kepada petugas
pengolahan dan penerbitan;
7. Petugas pengolahan dan penerbitan menetapkan apakah perizinan dapat langsung
diterbitkan atau harus melalui pemeriksaan teknis terlebih dahulu;
8. Jika ditetapkan bahwa perizinan dapat langsung diproses tanpa melakukan
pemeriksaan teknis, permohonan langsung diproses untuk penerbitan perizinan;
9. Jika ditetapkan bahwa proses perizinan harus melalui pemeriksaan tim teknis, maka;
a.Petugas pengolahan dan penerbitan menyampaikan permintaan kepada tim teknis untuk
melakukan pemeriksaan teknis;
b.Petugas administrasi tim teknis melakukan penjadwalan dan perencanaan untuk
melakukan pemeriksaan lapangan;
c.Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan dan atau pembahasan dilanjutkan dengan
pembuatan berita acara pemeriksaan;
d.Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh tim teknis dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan dan rekomendasi apakah perizinan dapat diizinkan atau tidak dan
atau diizinkan dengan syarat tertentu.
10.Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan ditolak atau
ditangguhkan karena memerlukan penyesuaian persyaratan teknis maka;
a.Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan kepada pemohon bahwa perizinan yang dimohon
ditolak atau ditangguhkan;
b.Kepala Seksi Pelayanan membuat surat penolakan atau penangguhan dan diteruskan
kepada Kasi Pemrosesan Perizinan untuk dilakukan penomoran dan pengarsipan;
c.Kasi Pemerosesan Perizinan meneruskan surat penolakan atau penangguhan kepada
petugas pengambilan berkas untuk disampaikan kepada pemohon;
11.Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan disetujui, maka
permohonan dilanjutkan kepada petugas penerbitan dokumen perizinan;
12.Petugas pengolahan dan penerbitan perizinan mencetak naskah perizinan dan SKRD
atau SKP Daerah untuk ditandatangani oleh Kepala KPTSP;
13.Atas perizinan yang disetujui, petugas pengolahan dan penerbitan perizinan
menginformasikan kepada pemohon bahwa perizinan telah selesai beserta ketetapan
retribusi atau pajak yang harus dibayarkan;
14.Perizinan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor disampaikan kepada Kasi
Penyuluhan dan Data untuk dilakukan pengadministrasian dan pengarsipan;
15.Petugas bagian pelayanan menyampaikan dokumen perizinan kepada petugas penyerahan
dokumen;
16.Untuk perizinan yang memiliki retribusi atau pajak, pemohon mengambil surat
perintah pembayaran dari petugas penyerahan dokumen dan melakukan pembayaran di
Kasir dan menyampaikan bukti pembayaran retribusi atau pajak kepada petugas
penyerahan dokumen;
17.Petugas penyerahan dokumen menyampaikan dokumen perizinan kepada pemohon setelah
pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.

Pasal 5
Prosedur pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dilaksanakan untuk pemberian perizinan baru dan perubahan.

Pasal 6
Prosedur permohonan perpanjangan/her-registrasi/daftar ulang dan salinan dilakukan melalui ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (12), (13), (14), (15), (16), dan (17).

Pasal 7
Bagan alur prosedur pelayanan perizinan yang tidak memerlukan pemeriksaan teknis pada KPTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 8
Bagan alur prosedur pelayanan perizinan yang memerlukan pemeriksaan teknis pada KPTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 9
Persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian dan besarnya biaya yang diperlukan untuk proses perizinan diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 10
Untuk mendapatkan salinan surat izin yang hilang atau rusak, pemilik izin wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPTSP dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Foto copy KTP pemegang izin;
c. Bukti laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk dokumen yang hilang);
d. Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).

BAB IV
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 11
(1)Koordinasi antara KPTSP dengan SKPD dalam pemerosesan perizinan dilakukan melalui
pembentukan tim teknis yang terdiri dari perwakilan unsur SKPD yang memiliki
kompetensi di bidangnya dan ditetapkan oleh Bupati.
(2)Segala jenis rekomendasi dan/atau berita acara pemeriksaan yang diperlukan
sebagai persyaratan suatu perizinan dihasilkan/dibuat melalui mekanisme rapat
koordinasi Tim Teknis.
(3)Anggota Tim Teknis wajib menyusun dan melaporkan realisasi penyelenggaraan
perizinan yang diselenggarakan pada KPTSP sesuai dengan kewenangan tugas pokok
dan fungsinya sebagai bahan pengawasan, pengendalian dan pembinaan lebih lanjut.
(4)Kepala KPTSP wajib memberikan tembusan laporan kegiatan perizinan secara berkala
kepada SKPD teknis terkait.
(5)Kepala SKPD teknis terkait wajib menyampaikan hasil pembinaan, pengawasan,
pengendalian sekaligus rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran
perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan disampaikan
kepada Kepala KPTSP sebagai bahan tindak lanjut.
(6)Kepala KPTSP menyelenggarakan rapat koordinasi dengan kepala SKPD sekurang-
kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
(7)Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan dibuat dalam 4 (empat) rangkap, terdiri
dari asli untuk diserahkan kepada pemohon, lembar kedua sebagai arsip kantor,
selebihnya diserahkan kepada SKPD terkait.
(8)Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu setiap SKPD wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 12
(1)Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh Bupati
dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan sistem,
sumber daya manusia, dan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah.
(3)Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, meliputi tata
hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan.
(4)Pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh masing-masing Kepala SKPD sesuai
dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 13
Pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional.

BAB VI
PENGADUAN
Pasal 14
(1)Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas pengaduan apabila
penyelenggaraan perizinan tidak memuaskan.
(2)Pengaduan dapat dilakukan melalui loket pengaduan, baik secara lisan, tulisan
atau media lain yang disediakan oleh KPTSP.
(3)Pengaduan yang disampaikan harus di respon dan di tindak lanjuti selambat-
lambatnya 5 hari kerja, sejak pengaduan diterima.

BAB VII
EVALUASI
Pasal 15
KPTSP melakukan evaluasi melalui penelitian indeks kepuasan masyarakat secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang independen.

BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 16
Kepala KPTSP membuat laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan penyelenggaraan perizinan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Apabila Kepala KPTSP berhalangan, maka dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan perizinan, menunjuk pejabat yang berwenang menandatangani perizinan.

Pasal 18
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan oleh Kepala KPTSP.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.


Ditetapkan di : Kota Jantho
Pada Tanggal : 2 Oktober 2009 M
14 Syawal 1430 H

BUPATI ACEH BESAR


BUKHARI DAUD

Di Undangkan di : Kota Jantho
Pada Tanggal : 2 Oktober 2009 M
14 Syawal 1430 H

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR


ZULKIFLI AHMAD

Rabu, 06 Januari 2010

Penerbitan Izin Perkecamatan

Distribusi Penyebaran Penerbitan Izin Perkacamatan

1. Kecamatan Lembah Seulawah ; 39 Izin
antara lain; SITU; 19 izin, SIUP; 5 izin, TDP; 4 izin, TDI; 1 izin, HO; 5 izin, IMB; 3 izin, Reklame; 1 izin, IUI; 1 izin.

2. Kecamatan Seulimeum ; 171 Izin
antara lain; SITU; 87 izin, SIUP; 22 izin, TDP; 23 izin, TDI; 1 izin, HO; 9 izin, SIUJK; 10 izin, IMB; 3 izin, IPD; 6 izin, Reklame; 3 izin, Izin Bengkel; 5 izin, IUI; 2 izin.

3. Kecamatan Kota Jantho ; 165 Izin
antara lain; SITU; 99 izin, SIUP; 20 izin, TDP; 24 izin, TDI; 2 izin, HO; 6 izin, SIUJK; izin, IMB; 6 izin, Reklame; 1 izin, Izin Bengkel; 3 izin.

4. Kecamatan Kuta Cot Glie ; 60 Izin
antara lain; SITU; 33 izin, SIUP; 6 izin, TDP; 7 izin, TDI; 2 izin, HO; 4 izin, SIUJK; 2 izin, IMB; 3 izin, IPD; 2 izin, IUI; 1 izin.

5. Kecamatan Kuta Malaka ; 63 Izin
antara lain; SITU; 27 izin, SIUP; 12 izin, TDP; 11 izin, HO; 7 izin, SIUJK; 2 izin, IMB; 2 izin, Izin Bengkel; 2 izin.

6. Kecamatan Sukamakmur ; 143 Izin
antara lain; SITU; 76 izin, SIUP; 20 izin, TDP; 22 izin, TDI; 2 izin, HO; 7 izin, SIUJK; 7 izin, IMB; 5 izin, IPD; 1 izin, Reklame; 1 izin, Izin Bengkel; 1 izin, IUI; 1 izin.

7. Kecamatan Montasik ; 155 Izin
antara lain; SITU; 76 izin, SIUP; 28 izin, TDP; 30 izin, HO; 3 izin, SIUJK; 17 izin, IUI; 1 izin.

8. Kecamatan Ingin Jaya ; 649 Izin
antara lain; SITU; 287 izin, SIUP; 119 izin, TDP; 107 izin, TDI; 4 izin, HO; 26 izin, SIUJK; 45 izin, IMB; 32 izin, Reklame; 20 izin, Izin Bengkel; 8 izin, Izin Pariwisata; 1 izin, IUI; 1 izin.

9. Kecamatan Blang Bintang ; 78 Izin
antara lain; SITU; 27 izin, SIUP; 12 izin, TDP; 11 izin, TDI; 2 izin, HO; 8 izin, SIUJK; 3 izin, Reklame; 13 izin, Izin Bengkel; 1 izin.

10. Kecamatan Kuta Baro ; 102 Izin
antara lain; SITU; 46 izin, SIUP; 16 izin, TDP; 16 izin, TDI; 3 izin, HO; 9 izin, SIUJK; 5 izin, IMB; 4 izin, Reklame; 2 izin, Izin Bengkel; 1 izin.



11. Kecamatan Darussalam ; 211 Izin
antara lain; SITU; 89 izin, SIUP; 34 izin, TDP; 33 izin, TDI; 6 izin, HO; 20 izin, SIUJK; 14 izin, IMB; 11 izin, Reklame; 1 izin, Izin Bengkel; 2 izin, IUI; 1 izin.

12. Kecamatan Baitussalam ; 133 Izin
antara lain; SITU; 48 izin, SIUP; 23 izin, TDP; 25 izin, TDI; 6 izin, HO; 13 izin, SIUJK; 2 izin, IMB; 8 izin, Reklame; 1 izin, Izin Bengkel; 1 izin, IUI; 1 izin, IKPI; 5 izin.

13. Kecamatan Mesjid Raya ; 105 Izin
antara lain; SITU; 27 izin, SIUP; 23 izin, TDP; 21 izin, TDI; 2 izin, HO; 5 izin, IMB; 5 izin, IPD; 3 izin, Reklame; 8 izin, Izin Bengkel; 1 izin, IKPI; 7 izin, TDG; 3 izin.

14. Kecamatan Pulo Aceh ; 25 Izin
antara lain; SITU; 11 izin, SIUP; 3 izin, TDP; 3 izin, HO; 1 izin, SIUJK, 5 izin, IMB; 1 izin, IKPI; 1 izin.

15. Kecamatan Peukan Bada ; 286 Izin
antara lain; SITU; 140 izin, SIUP; 39 izin, TDP; 44 izin, TDI; 4 izin, HO; 14 izin, SIUJK; 10 izin, IMB; 13 izin, IPD; 2 izin, Reklame; 10 izin, Izin Bengkel; 10 izin.

16. Kecamatan Darul Imarah ; 747 Izin
antara lain; SITU; 314 izin, SIUP; 119 izin, TDP; 122 izin, TDI; 8 izin, HO; 30 izin, SIUJK; 40 izin, IMB; 77 izin, Reklame; 23 izin, Izin Bengkel; 9 izin, Izin Pariwisata; 5 izin.

17. Kecamatan Darul Kamal ; 22 Izin
antara lain; SITU; 10 izin, SIUP; 4 izin, TDP; 4 izin, HO; 1 izin, IPD; 3 izin.

18. Kecamatan Simpang Tiga ; 32 Izin
antara lain; SITU; 15 izin, SIUP; 6 izin, TDP; 5 izin, TDI; 1 izin, HO; 3 izin, SIUJK; 1 izin, IPD; 1 izin.

19. Kecamatan Lhoknga ; 236 Izin
antara lain; SITU; 128 izin, SIUP; 38 izin, TDP; 41 izin, TDI; 3 izin, HO; 6 izin, SIUJK; 13 izin, IMB; 2 izin, IPD; 1 izin, Reklame; 2 izin, Izin Bengkel; 1 izin, IUI; 1 izin.

20. Kecamatan Leupeung ; 32 Izin
antara lain; SITU; 13 izin, SIUP; 6 izin, TDP; 7 izin, HO; 2 izin, SIUJK; 3 izin, IMB; 1 izin.

21. Kecamatan Lhoong ; 45 Izin
antara lain; SITU; 22 izin, SIUP; 6 izin, TDP; 5 izin, TDI; 1 izin, HO; 3 izin, SIUJK; 3 izin, IMB; 2 izin, IKPI; 3 izin.

22. Kecamatan Indrapuri ; 211 Izin
antara lain; SITU; 94 izin, SIUP; 29 izin, TDP; 26 izin, HO; 12 izin, SIUJK; 29 izin, IMB; 10 izin, IPD; 5 izin, Reklame; 2 izin, Izin Bengkel; 2 izin, IUI; 2 izin.

23. Kecamatan Krueng Barona Jaya ; 65 Izin
antara lain; SITU; 16 izin, SIUP; 12 izin, TDP; 12 izin, TDI; 4 izin, HO; 2 izin, SIUJK; 5 izin, IMB; 12 izin, Izin Bengkel; 2 izin, IUI; 2 izin.

Perkembangan Perkecamatan Pada Tahun 2009

Perkembangan Penerbitan Izin

Pada tahun 2009 Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( KPTSP ) Kabupaten Besar sudah mengeluarkan 3.775 izin, antara lain : Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ; 1.704 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ; 604 izin, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; 603 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) ; 52 izin, Izin Gangguan / HO ; 196 izin, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) ; 220 izin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ; 200 izin, Izin Pertambangan Daerah (IPD) ; 25 izin, Reklame ; 88 izin, Izin Bengkel ; 49 izin, Izin Pariwisata ; 6 izin, Izin Usaha Industri (IUI) ; 11 izin, Izin Kapal Penangkap Ikan (IKPI) ; 16 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) ; 3 izin.
Volume penerbitan izin yang banyak pada bulan 4 (April) karena banyak pengusaha mempersiap kelengkapan izin-izin perusahaannya untuk mengikuti terder. Dan pada bulan 7 (Juli) karena adanya penertiban perizinan oleh tim terpadu pada bulan 5 (Mei).

Perkembangan Penerbitan Izin Perbulan Pada Tahun 2009