Selasa, 19 Januari 2010

10. IZIN BENGKEL

A. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Izin Tempat Usaha

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau macam kegiatan usaha yang meliputi : (a)Bengkel Mobil; (b)Bengkel kendaraan bermotor; (c)Bengkel las/karoseri dan cat; (d)Welding; dan (e)Bengkel sepeda.

C. Masa Berlaku Izin
1 (satu) tahun dan wajib memperbaharui setiap tahunnya.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp.6000,- diketahui oleh Geuchik dan Camat setempat;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum);
d. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
e. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
f. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
g. Fotocopy sertifikat tanah;
h. Fotocopy surat perjanjian sewa/kontrak bagi yang menggunakan tanah atau bangunan bukan milik sendiri;
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
a. Bengkel Mobil Rp. 115.000,-
b. Bengkel Kendaraan Bermotor Rp. 90.000,-
c. Bengkel Las/Karoseri dan cat Rp. 65.000,-
d. Welding Rp. 65.000,-
e. Bengkel sepeda Rp. 65.000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
- KPTSP dan Bapedalda

Tidak ada komentar: