Rabu, 20 Januari 2010

12. IZIN KAPAL PENANGKAP IKAN

A. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang izin usaha Perikanan.
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.
• Surat keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 115 Tahun 2002 Tentang Sumber-Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar Dari Kelauatan Dan Perikanan Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap kapal perikanan, tongkang, perahu, atau kendaraan air lainnya yang dipakai untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan peralatan, penyimpananan dan berkapasitas muatan 5000 Kg sampai dengan 10.000 Kg, serta persediaan bahan bakar diatas kapal dan tidak menggunakan modal dan tenaga kerja asing.

C. Masa Berlaku Izin
2(dua) tahun dan wajib didaftarkan kembali sebulan sebelum izin berkhir

D. Persyaratan
1. Permohonan Baru Izin Kapal Penangkap Ikan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP) legalisir;
c. Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Fotocopi Surat Penangkapan Ikan (SPI);
f. Surat rekomendasi dari syahbandar setempat yang memuat dan menjelaskan nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan;
g. Tanda pendaftaran kapal (dilampirkan fotocopi);
h. Surat kapasitas muatan dan/atau ukuran kapal (dilampirkan dokumen fotocopi);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

2. Permohonan Perpanjangan Izin Kapal Penangkap Ikan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6000,- ;
b. Asli surat izin kapal penangkap ikan ;
c. Fotocopi KTP pemohon;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
10 sepuluh hari kerja) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Kapasitas 5000 Kg Rp. 37.500,-
2. Kapasitas 5000 Kg s/d 10.000 Kg Rp. 50.000,-

Tidak ada komentar: