A. Dasar hukum
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
B. Sasaran/Objek
• Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan untuk memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan dan memanen hasilnya.
• Termasuk perluasan usaha pembudidayaan ikan
C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama usaha masih aktif dan wajib di evaluasi setiap 3 tahun sekali
D. Persyaratan
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh Geuchik dan Camat setempat ;
b. Surat status tanah;
c. Fotocopi izin usaha perikanan (IUP) yang dilegalisir;
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Paspoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
f. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000,-).
E. Waktu Penyelesaian
6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Rabu, 20 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar