Selasa, 19 Januari 2010

2. IZIN GANGGUAN (HO)

A. Dasar Hukum
Qanun Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)

B. Sasaran/Objek
Setiap tempat dan/atau kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan usaha yang dapat atau menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama tempat dan/atau kegiatan usaha masih aktif melakukan kegiatan usaha, dan wajib di daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali

D. Persyaratan
1.Untuk Permohonan Baru Izin Gangguan (HO):
a.Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- diketahui
oleh Geuchik dan Camat setempat;
b.Surat peryataan tidak keberatan dari tetangga sebelah-menyebelah di tempat usaha
(bermaterai Rp. 6.000,-) yang diketahui oleh Geuchik;
c.Bukti keterangan status tanah/bangunan;
d.Akte pendirian badan usaha (bagi badan hukum);
e.Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
f.Fotocopy KTP pemohon;
g.Denah lokasi tempat usaha;
h.Keterangan tentang pengolahan limbah;
i.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2.Untuk Permohonan Perpanjangan/Perubahan Izin Gangguan (HO):
a.Surat permohonan perpanjangan atau perubahan izin bermaterai Rp. 6000, yang
diketahui geuchik dan camat setempat;
b.Melampirkan Asli Surat Izin Gangguan (HO) lama;
c.fotocopy KTP pemohon;
d.Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
e.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian
a.Izin Gangguan (HO) Permohonan Baru
Maksimal 12 (dua belas) hari setelah persyaratan lengkap

b.Izin Gangguan (HO) Perpanjangan/Perubahan
Maksimal 4 (empat) hari setelah persyaratan lengkap.

F. Tarif Retribusi
a.Cara perhitungan tarif retribusi izin HO permohonan baru dan perpanjangan;
(Luas Ruang Usaha X Indeks Lokasi X Indeks Gangguan X Tarif Dasar Retribusi)

b.Indeks lokasi sebagai berikut ;
- Kawasan Industri Indeks.......1
- Kawasan Perdagangan Indeks.......2
- Kawasan Pariwisata Indeks.......3
- Kawasan Perumahan dan permukiman Indeks.......4

c.Besarnya tarif berdasarkan luas ruang tempat usaha
- luas s/d 100 m² Rp. 75.000,-
- luas 101 m² s/d 500 m² Rp. 100.000,-
- luas 501 m² s/d 1000 m² Rp. 200.000,-
- luas 1001 m² s/d 2000 m² Rp. 450.000,-
- luas 2001 m² s/d 4000 m² Rp. 900.000,-
- luas > 4001 m² Rp. 1.200.000,-

d.Untuk Permohonan Perubahan Izin HO Dikenakan Biaya Administrasi Rp. 25000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
• KPTSP dan Bagian Hukum

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a.Mengukur luas tempat usaha;
b.Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan izin;
c.Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara
pemeriksaan (BAP) lapangan.

Tidak ada komentar: