Selasa, 19 Januari 2010

4. IZIN USAHA PERDAGANGAN ( IUP)

A. Dasar Hukum
• Qanun Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan baik perdagangan barang maupun perdagangan jasa.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib di daftar ulang 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku.

D. Persyaratan
1. Izin Usaha Perdagangan (IUP) Permohonan Baru :
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- dan distempel perusahaan;
b. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah didaftar di Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbadan hukum (CV), dan khusus bagi perusahaan berbentuk PT harus melampirkan SK pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
d. Fotocopy Izin Ganguan (HO) untuk usaha yang wajib izin HO;
e. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
f. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi untuk membuka usaha pemohon dari PNS/TNI/POLRI;
g. Fotocopy NPWP;
h. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (IUP) Pendaftaran Ulang/Perpanjangan:
a. Izin Usaha Perdagangan (IUP) lama asli dan/atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila IUP lama hilang;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar terbaru;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

3. Izin Usaha Perdagangan Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan
a. Permohonan bermaterai Rp.6000,-
b. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (IUP) lama kantor pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit;
c. Fotocopy akta notaris atau dokumen lainnya tentang pembukaan kantor cabang/perwakilan;
d. Fotocopy SK pengesahan badan hukum kantor pusat oleh Menteri Kehakiman dan HAM (bagi perseroan terbatas/PT);
e. Fotocopy KTP pemohon dan penanggung jawab kantor cabang;
f. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(TDP) kantor pusat;
g. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
h. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
i. Fotocopy kartu NPWP;
l. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Tarif retribusi untuk izin baru:
a. Perusahaan kecil Rp. 100.000,-
b. Perusahaan menengah Rp. 150.000,-
c. Perusahaann Besar Rp. 300.000,-

2. Tarif retribusi untuk perpanjangan/daftar ulang:
a. Perusahaan Kecil Rp. 100.000,-
b. Perusahaan Menengah Rp. 150.000,-
c. Perusahaan Besar Rp. 300.000,-

3. Tarif retribusi untuk pembukaan kantor cabang/perwakilan:
a. Perusahaan Kecil Rp. 100.000,-
b. Perusahaan Menengah Rp. 150.000,-
c. Perusahaan Besar Rp. 300.000,

Tidak ada komentar: