Selasa, 19 Januari 2010

5. TANDA DAFTAR INDUSTRI/IZIN USAHA INDUSTR

A. Dasar Hukum
Qanun Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.

B. Sasaran/Objek
a. Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
Setiap orang atau badan hukum yang akan membuka usaha industri dengan nilai investasi perusahaan di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Izin Usaha Industri (IUI)
Setiap orang atau badan hukum yang akan membuka usaha industri dengan nilai investasi perusahaan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) keatas, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

c. Izin Perluasan Industri (IPI)
Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah di izinkan sesuai dengan Tanda Daftar Industri /Izin Usaha Industri yang dimiliki.

C. Masa Berlaku Izin
Selama perusahaan masih aktif berproduksi, dengan kewajiban menyampaikan informasi tentang data perkembangan industri setiap tahunnya (berdasarkan tanggal di keluarkan izin).

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- disertai stempel perusahaan;
b. Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (1 lembar);
c. Fotocopy KTP pemohon (1 lembar);
d. Legalisir Fotocopy akta pendirian perusahaan (1 lembar);
e. Fotocopy izin prinsip untuk jenis industri yang diharuskan melalui tahap izin prinsip;
f. Fotocopy rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk usaha industri makanan dan minuman (1 lembar);
g. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Besarnya Tarif Tanda Daftar Industri (TDI):
a. Nilai Investasi sampai dengan Rp. 10.000.000,. - sebesar Rp. 25.000,-
b. Nilai Investasi Rp. 10.000.000,. s/d 25.000.000, - sebesar Rp. 50.000,-
c. Nilai Investasi Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000,. - sebesar Rp. 75.000,-
d. Nilai Investasi Rp. 50.000.000 s/d Rp. 75.000.000,. - sebesar Rp. 100.000,-
e. Nilai Investasi Rp. 75.000.000 s/d Rp. 100.000.000,. - sebesar Rp. 150.000,-
f. Nilai Investasi Rp. 100.000.000 s/d Rp. 150.000.000, - sebesar Rp. 175.000,-
g. Nilai Investasi diatas Rp. 150.000.000, - sebesar Rp. 200.000,-

2. Besarnya Tarif Izin Usaha Industri (IUI):
a. Nilai Investasi Rp.100.000.000, s/d Rp.400.000.000, - Sebesar Rp 300.000,-
b. Nilai Investasi Rp.400.000.000, s/d Rp.600.000.000, - Sebesar Rp 350.000,-
c. Nilai Investasi Rp.600.000.000, s/d Rp.800.000.000, - Sebesar Rp 400.000,-
d. Nilai Investasi Rp.800.000.000, s/d Rp.1.000.000.000, -Sebesar Rp 450.000,-
e. Nilai Investasi diatas Rp. 1.000.000.000, -Sebesar Rp 500.000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
a. Tanda Daftar Industri (TDI)
• KPTSP, Disprindagkop dan UKM

b. Izin Usaha Industri (IUI)
• KPTPS, Disprindagkop dan UKM, Dinkes (industri pangan), BLHPKP,

H. Rincian Tugas Tim Teknis Izin
1. Tanda Daftar Industri
a. Peninjauan/pemeriksaan lapangan terhadap TDI yang memerlukan pemeriksaan lapangan.
b. Memberikan laporan tertulis hasil peninjauan/pemeriksaan lapangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan.

2. Izin Usaha Industri
a. Peninjauan lapangan terhadap izin usaha industri dan izin perluasan industri.
b. Memberikan laporan tertulis hasil peninjauan lapangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan.

Tidak ada komentar: