Selasa, 19 Januari 2010

7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

A. Dasar Hukum
• Qanun Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

B. Sasaran/Objek
• Setiap perusahaan yang berkedudukan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya di daerah dan yang telah memiliki izin usaha.
• Status perusahaan tersebut dapat berupa kantor tunggal, kantor pusat, kantor cabang atau kantor pembantu perusahaan, anak perusahaan, kantor agen, kantor perwakilan perusahaan.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib di perbaharui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masanya berakhir.

D. Persyaratan
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Baru
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- dan di stempel;
b. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah di legalisir oleh instansi yang berwenang;
d. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (IUP);
e. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/SITU;
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
g. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Baru Bagi Kantor Cabang, Kantor Pembantu, dan Perwakilan Perusahaan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan;
b. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang disamakan dengan itu sebagai kantor cabang, kantor pembantu, dan kantor perwakilan;
c. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
d. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pusat;
e. Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas berwenang atau kantor pusat yang bersangkutan;
f. Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO);
g. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000,-).

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perpanjangan/perubahan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- dan di stempel ;
b. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli ;
c. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan ( bermaterai Rp.6000.-)

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
1. Tarif retribusi untuk izin TDP baru:
a. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 500.000,-
b. Perseroan Komanditer (CV) Rp. 250.000,-
c. Firma (Fa) Rp. 250.000,-
d. Koperasi Rp. 100.000,-
e. Perusahaan Perorangan (Po) Rp. 100.000,-
f. Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Rp. 250.000,-
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu,
dan Perwakilan Perusahaan Rp. 100.000,-
h. Salinan Resmi dari Daftar Perusahaan Rp.10.000,/perusaahaan;
i. Buku Informasi Perusahaan Rp. 50.000,-

2. Tarif Retribusi TDP untuk perpanjangan hitungan biaya retribusi disamakan dengan tarif pengurusan yang baru.

Tidak ada komentar: