Selasa, 19 Januari 2010

8. IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

A. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang / Ruangan.
B. Sasaran/Objek
Setiap orang atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah yang memiliki/mengelola sarana pergudangan yang berkedudukan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya di daerah Kabupaten Aceh Besar.

C. Masa Berlaku Izin
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang/diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masanya berakhir.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,- ( disertai stempel bagi perusahaan) ;
b. Gambar denah lokasi;
c. Fotocopy KTP pemohon;
d. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi badan hukum) ;
e. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (IUP);
f. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
h. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
i. Fotocopy perjanjian atau penguasaan gudang pihak lain;
j. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi;
k. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
5 ( lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Tanda Daftar Gudang (TDG) baru
1. Gudang dengan keluasan 0 s/d 36 M² sebesar Rp. 50.000,-
2. Gudang dengan keluasan 37 s/d 100 M² sebesar Rp. 75.000,-
3. Gudang dengan keluasan 101 s/d 200 M² sebesar Rp. 125.000,-
4. Gudang dengan keluasan 201 s/d 300 M² sebesar Rp. 175.000,-
5. Gudang dengan keluasan 301 s/d 400 M² sebesar Rp. 225.000,-
6. Gudang dengan keluasan 401 s/d 500 M² sebesar Rp. 275.000,-
7. Gudang dengan keluasan 501 M²
s/d tak terhingga sebesar Rp. 375.000,-

2. Tanda Daftar Gudang (TDG) pendaftaran ulang/perbaharuan:
Biaya berlaku sama bagi pendaftaran ulang izin tanda daftar gudang

Tidak ada komentar: