Selasa, 19 Januari 2010

9. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (IPD)

A. Dasar Hukum
• Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Alam;
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pajak Usaha Pertambangan Umum Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 242 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Administrasi dan Pengukuran Ruang Tempat Usaha/Gambar-gambar Lokasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi Tim Teknis dalam Rangka Pemberian Izin dan Pengendalian Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C dalam Kabupaten Aceh Besar;
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 243 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C, Eksploitasi, Pengolahan/pemurnian dan Penimbunan, Pengangkutan, Penjualan dan Iuran Tetap dalam Kabupaten Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mengambil dan/atau mengusahakan bahan galian golongan C. Yang termasuk bahan galian golongan C adalah:
a. Nitrat, Phospat, garam batu, asbes, talk, mika, magnesit, grafit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gipsum, bentonit, batu apung, trass (siltstone), obsidian, perlit, tanah diatomea, tanah serap, marmer, batu tulis, batu kapur (limestone), dolomit, kalsit, granit, andesit, basalt, bahan bangunan, berbagai jenis tanah liat (tanah liat tahan api/tanah liat clay ball/tanah liat untuk bahan bangunan/batu bata/genteng/tanah urug), pasir dan kerikil (untuk bahan bangunan/tanah urug), zeolit, pozzolan;
b. Bahan galian lainnya sepanjang ditetapkan sebagai bahan galian golongan C berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir untuk perpanjangan dan/atau perubahan.

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat setempat;
b. Fotocopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum);
c. Fotocopy surat status tanah;
d. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
e. Dokumen UKL dan UPL, atau Amdal
f. Fotocopy KTP pemohon;
g. Pas photo warna 3 x 4 = 5 lembar (terbaru);
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Sesuai :
a. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 242 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Administrasi Dan Pengukuran Ruang Tempat Usaha/Gambar-gambar Lokasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi Tim Teknis Dalam Rangka Pemberian Izin dan Pengendalian Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C dalam Kabupaten Aceh Besar;
No. Uraian / Biaya (Rp.)
1. Pengukuran, gambar lokasi ruang tempat usaha / 500.000,-

Pembahasan dan Rekomendasi UKL dan UPL / 500.000,-

Pengawasan dan monitoring usaha pertambangan / 400.000,-

Administrasi penyelenggaraan pemberian izin, pengendalian izin dan laporan / 400.000,-

Transportasi dan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis / Disesuaikan dengan
SPPD dalam daerah sesuai golongan ruang pegawai yang ditunjuk

b. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 243 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C, Eksploitasi, Pengolahan/pemurnian Dan Penimbunan, Pengangkutan, Penjualan Dan Iuran Tetap Dalam Kabupaten Aceh Besar.

No. Uraian / Biaya (Rp.)
1. Izin Eksploitasi / 1.500.000,-
2. Izin Pengolahan/pemurnian dan penimbunan / 1.000.000,-
3. Izin Pengangkutan / 750.000,-
4. Izin Penjualan / 750.000,-
5. Iuran tetap per hektar / 200.000,-

G. Tim Teknis Yang Dilibatkan
a. KPTSP
b. Dinas Pertambangan dan Energi
c. Dinas Pengairan
d. BLHPKP
e. Camat

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a. Meninjau lokasi
b. Memeriksa kesesuaian dokumen UKL dan UPL dengan fakta dilokasi
c. Menggambar site plan lokasi tambang yang di izinkan
d. Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan izin;
e. Rekomendasi teknis
f. Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan

Note : kegiatan 7 (tujuh) hari kerja

Tidak ada komentar: