Senin, 18 Januari 2010

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LAMPIRAN III : PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR : TAHUN 2009
TANGGAL : 2 Oktober 2009 M
14 Syawal 1430 H

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
DI KABUPATEN ACEH BESAR

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan kepada
masyarakat, diterapkan pola pelayanan perizinan terpadu satu
pintu;
b. bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai penyelenggara pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. bahwa dalam rangka kejelasan operasionalisasi pelayanan
perizinan terpadu pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu, perlu ditetapkan prosedur penyelenggaraan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan Bupati Aceh Besar Tentang Prosedur Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bebas Dan Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemeritahan, Antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu;
13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007
Nomor 03);
14. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar
Tahun 2009 Nomor 01).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN
ACEH BESAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai
suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang bupati;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar adalah unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten yang terdiri atas
Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar;
3. Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui
suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil;
4. Wakil Bupati adalah wakil Kepala Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar
yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar;
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
organisasi/lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja, dan Kecamatan;
7. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat KPTSP adalah
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar;
8. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
9. Tim Teknis adalah tim kerja teknis terdiri dari unsur –unsur SKPD teknis terkait
yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi
mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan;
10.Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap
terbitnya dokumen dilakukan di KPTSP;
11.Pelayanan Perizinan adalah pemberian satu atau lebih izin kepada orang atau badan
hukum untuk melakukan aktifitas usaha dan/atau kegiatan bukan usaha;
12.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan
daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau
diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan
tertentu;
13.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badan hukum baik dalam
bentuk izin dan/atau non izin;
14.Perizinan pararel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku
usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin, yang diproses
secara terpadu dan bersamaan;
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKP Daerah adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang;
17.Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian,
dan pemberian penghargaan kepada SKPD yang dilakukan Bupati;
18.Pengawasan fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh
aparat pengawasan fungsional terhadap KPTSP sesuai peraturan perundang-undangan;
19.Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya keluhan
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan;
20.Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB adalah izin yang diberikan dalam
rangka mendirikan bangunan;
21.Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabuapten
Aceh Besar bagi orang atau badan hukum untuk mendirikan tempat usaha;
22.Izin Gangguan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
bagi tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, dan
tercemarnya lingkungan;
23.Tanda Daftar Perusahaan atau disingkat TDP adalah surat keterangan yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar terhadap perusahaan yang menjalankan
perusahaan di daerah Kabupaten Aceh Besar dan yang telah memiliki izin usaha;
24.Izin Usaha Perdagangan adalah adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan pengelompokkan berdasarkan omzet kekayaan bersih (netto) jasa
usaha;
25.Tanda Daftar Gudang atau disingkat TDG adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Besar terhadap setiap orang atau badan hukum yang menjadi
pemilik dan/atau penguasaan gudang, izin ini diperkecualikan terhadap gudang yang
bergerak di perusahaan farmasi dan gudang yang menyatu dengan tempat usaha;
26.Izin Usaha Industri atau disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap
pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi diatas dua ratus juta tidak
termasuk dengan asset tanah dan bangunan tempat usaha;
27.Tanda Daftar Industri atau disingkat TDI adalah izin yang diberikan kepada setiap
pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi sampai dengan dua ratus juta
tidak termasuk dengan asset tanah dan bangunan tempat usaha;
28.Izin Perluasan Industri adalah izin yang diberikan bagi setiap orang atau badan
hukum yang akan melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi
yang telah di izinkan sesuai dengan TDI/IUI yang dimiliki;
29.Izin Pertambangan Daerah atau disingkat IPD adalah izin yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar bagi setiap orang dan badan hukum yang
mengambil dan/atau mengusahakan bahan galian golongan C dalam Kabupaten Aceh
Besar;
30.Izin Usaha Jasa Konstruksi atau disingkat IUJK adalah surat izin usaha yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabuapten Aceh Besar bagi perusahaan jasa
konstruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi;
31.Izin Reklame adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
Besar kepada orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan pemasangan
reklame untuk tujuan komersil;
32.Izin Kapal Penangkap Ikan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar bagi setiap kapal perikanan, tongkang, perahu, atau
kendaraan air lainnya yang di pakai untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan
yang dilengkapi dengan peralatan, penyimpananan dan berkapasitas muatan 5000 Kg
sampai dengan 10.000 Kg, serta persediaan bahan bakar diatas kapal dan tidak
menggunakan modal dan tenaga kerja asing;
33.Izin Pengangkutan Hasil Laut adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan
usaha pengangkutan hasil laut dengan memanfaatkan sumber daya dan jasa kelautan
di dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar;
34.Izin Tambak adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
Besar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha
pembudidayaan ikan untuk memelihara, membesarkan, membiakkan ikan dan memanen
hasilnya, termasuk perluasan usaha pembudidayaan ikan;
35.Izin Bengkel adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar
bagi macam kegiatan usaha yang meliputi bengkel mobil, bengkel kendaraan
bermotor, bengkel las/karoseri dan cat, welding, dan bengkel sepeda;
36.Izin Restoran/rumah makan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan
usaha/menyediakan tempat menyantap makanan dan/atau minuman dengan dipungut biaya;
37.Badan Usaha adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama
dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk
badan usaha lainnya.

BAB II
PRINSIP PELAYANAN DAN JENIS PELAYANAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu diatur dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu :
a. Koordinasi;
b. Integrasi;
c. Sinkronisasi;
d. Transparansi;
e. Kesederhanaan;
f. Kepastian Waktu;
g. Akurasi;
h. Keamanan;
i. Tanggung jawab;
j. Kelengkapan Sarana dan Prasarana;
k. Kemudahan Akses;
l. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan;
m. Kenyamanan.

Pasal 3
(1)Pelayanan perizinan meliputi pemberian perizinan baru, perubahan perizinan,
perpanjangan/her-registrasi/daftar ulang perizinan, dan pemberian salinan
perizinan.
(2)Jenis pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan pola pelayanan terpadu satu pintu pada KPTSP yang meliputi:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. Izin Gangguan / Hinder ordonantie (HO);
3. Izin Tempat Usaha (SITU);
4. Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
5. Izin Usaha Industri (IUI);
6. Tanda Daftar Industri (TDI);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
8. Tanda Daftar Gudang (TDG);
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi(IUJK);
10.Izin Reklame;
11.Izin Pertambangan Daerah (IPD);
12.Izin Bengkel;
13.Izin restoran/rumah makan;
14.Izin Kapal Penangkap Ikan;
15.Izin Pengangkutan Hasil Laut;
16.Izin Tambak.

(3)Pelayanan perizinan dapat dilakukan untuk satu jenis perizinan tertentu atau
beberapa perizinan yang berkaitan secara paralel.
(4)Pelayanan beberapa perizinan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a Surat permohonan berlaku untuk segala jenis perizinan yang dimohon;
b Satu proses pemeriksaan dan peninjauan lapangan dilakukan untuk kepentingan jenis
perizinan bersifat teknis yang dimohon;
c Setiap kelengkapan persyaratan digunakan untuk semua jenis perizinan yang dimohon.

BAB III
PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN
Pasal 4
Prosedur Pelayanan Perizinan pada KPTSP adalah sebagai berikut :
1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi tentang perizinan dan
kemungkinan apakah perizinan yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi
persyaratan yang ditetapkan;
3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket
pendaftaran;
4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan
kelengkapan persyaratan;
5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
6. Jika lengkap, maka;
a.Petugas pelayanan dan pendaftaran melakukan pendataan dan mencetak tanda terima
permohonan;
b.Petugas pelayanan dan pendaftaran menyampaikan tanda terima kepada pemohon;
c.Petugas pelayanan dan pendaftaran meneruskan berkas permohonan kepada petugas
pengolahan dan penerbitan;
7. Petugas pengolahan dan penerbitan menetapkan apakah perizinan dapat langsung
diterbitkan atau harus melalui pemeriksaan teknis terlebih dahulu;
8. Jika ditetapkan bahwa perizinan dapat langsung diproses tanpa melakukan
pemeriksaan teknis, permohonan langsung diproses untuk penerbitan perizinan;
9. Jika ditetapkan bahwa proses perizinan harus melalui pemeriksaan tim teknis, maka;
a.Petugas pengolahan dan penerbitan menyampaikan permintaan kepada tim teknis untuk
melakukan pemeriksaan teknis;
b.Petugas administrasi tim teknis melakukan penjadwalan dan perencanaan untuk
melakukan pemeriksaan lapangan;
c.Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan dan atau pembahasan dilanjutkan dengan
pembuatan berita acara pemeriksaan;
d.Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh tim teknis dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan dan rekomendasi apakah perizinan dapat diizinkan atau tidak dan
atau diizinkan dengan syarat tertentu.
10.Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan ditolak atau
ditangguhkan karena memerlukan penyesuaian persyaratan teknis maka;
a.Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan kepada pemohon bahwa perizinan yang dimohon
ditolak atau ditangguhkan;
b.Kepala Seksi Pelayanan membuat surat penolakan atau penangguhan dan diteruskan
kepada Kasi Pemrosesan Perizinan untuk dilakukan penomoran dan pengarsipan;
c.Kasi Pemerosesan Perizinan meneruskan surat penolakan atau penangguhan kepada
petugas pengambilan berkas untuk disampaikan kepada pemohon;
11.Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan disetujui, maka
permohonan dilanjutkan kepada petugas penerbitan dokumen perizinan;
12.Petugas pengolahan dan penerbitan perizinan mencetak naskah perizinan dan SKRD
atau SKP Daerah untuk ditandatangani oleh Kepala KPTSP;
13.Atas perizinan yang disetujui, petugas pengolahan dan penerbitan perizinan
menginformasikan kepada pemohon bahwa perizinan telah selesai beserta ketetapan
retribusi atau pajak yang harus dibayarkan;
14.Perizinan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor disampaikan kepada Kasi
Penyuluhan dan Data untuk dilakukan pengadministrasian dan pengarsipan;
15.Petugas bagian pelayanan menyampaikan dokumen perizinan kepada petugas penyerahan
dokumen;
16.Untuk perizinan yang memiliki retribusi atau pajak, pemohon mengambil surat
perintah pembayaran dari petugas penyerahan dokumen dan melakukan pembayaran di
Kasir dan menyampaikan bukti pembayaran retribusi atau pajak kepada petugas
penyerahan dokumen;
17.Petugas penyerahan dokumen menyampaikan dokumen perizinan kepada pemohon setelah
pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.

Pasal 5
Prosedur pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dilaksanakan untuk pemberian perizinan baru dan perubahan.

Pasal 6
Prosedur permohonan perpanjangan/her-registrasi/daftar ulang dan salinan dilakukan melalui ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (12), (13), (14), (15), (16), dan (17).

Pasal 7
Bagan alur prosedur pelayanan perizinan yang tidak memerlukan pemeriksaan teknis pada KPTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 8
Bagan alur prosedur pelayanan perizinan yang memerlukan pemeriksaan teknis pada KPTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 9
Persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian dan besarnya biaya yang diperlukan untuk proses perizinan diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 10
Untuk mendapatkan salinan surat izin yang hilang atau rusak, pemilik izin wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPTSP dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Foto copy KTP pemegang izin;
c. Bukti laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk dokumen yang hilang);
d. Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).

BAB IV
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 11
(1)Koordinasi antara KPTSP dengan SKPD dalam pemerosesan perizinan dilakukan melalui
pembentukan tim teknis yang terdiri dari perwakilan unsur SKPD yang memiliki
kompetensi di bidangnya dan ditetapkan oleh Bupati.
(2)Segala jenis rekomendasi dan/atau berita acara pemeriksaan yang diperlukan
sebagai persyaratan suatu perizinan dihasilkan/dibuat melalui mekanisme rapat
koordinasi Tim Teknis.
(3)Anggota Tim Teknis wajib menyusun dan melaporkan realisasi penyelenggaraan
perizinan yang diselenggarakan pada KPTSP sesuai dengan kewenangan tugas pokok
dan fungsinya sebagai bahan pengawasan, pengendalian dan pembinaan lebih lanjut.
(4)Kepala KPTSP wajib memberikan tembusan laporan kegiatan perizinan secara berkala
kepada SKPD teknis terkait.
(5)Kepala SKPD teknis terkait wajib menyampaikan hasil pembinaan, pengawasan,
pengendalian sekaligus rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran
perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan disampaikan
kepada Kepala KPTSP sebagai bahan tindak lanjut.
(6)Kepala KPTSP menyelenggarakan rapat koordinasi dengan kepala SKPD sekurang-
kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
(7)Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan dibuat dalam 4 (empat) rangkap, terdiri
dari asli untuk diserahkan kepada pemohon, lembar kedua sebagai arsip kantor,
selebihnya diserahkan kepada SKPD terkait.
(8)Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu setiap SKPD wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 12
(1)Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh Bupati
dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan sistem,
sumber daya manusia, dan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah.
(3)Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, meliputi tata
hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan.
(4)Pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh masing-masing Kepala SKPD sesuai
dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 13
Pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional.

BAB VI
PENGADUAN
Pasal 14
(1)Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas pengaduan apabila
penyelenggaraan perizinan tidak memuaskan.
(2)Pengaduan dapat dilakukan melalui loket pengaduan, baik secara lisan, tulisan
atau media lain yang disediakan oleh KPTSP.
(3)Pengaduan yang disampaikan harus di respon dan di tindak lanjuti selambat-
lambatnya 5 hari kerja, sejak pengaduan diterima.

BAB VII
EVALUASI
Pasal 15
KPTSP melakukan evaluasi melalui penelitian indeks kepuasan masyarakat secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang independen.

BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 16
Kepala KPTSP membuat laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan penyelenggaraan perizinan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Apabila Kepala KPTSP berhalangan, maka dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan perizinan, menunjuk pejabat yang berwenang menandatangani perizinan.

Pasal 18
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan oleh Kepala KPTSP.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.


Ditetapkan di : Kota Jantho
Pada Tanggal : 2 Oktober 2009 M
14 Syawal 1430 H

BUPATI ACEH BESAR


BUKHARI DAUD

Di Undangkan di : Kota Jantho
Pada Tanggal : 2 Oktober 2009 M
14 Syawal 1430 H

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR


ZULKIFLI AHMAD

Tidak ada komentar: