Rabu, 20 Januari 2010

13. IZIN PENGANGKUTAN HASIL LAUT

A. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan hasil laut dengan memamfaatkan sumber daya dan jasa kelautan di dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar.

C. Masa berlaku izin
3 (tiga) tahun dan wajib memberikan laporan setiap enam bulan sekali, serta wajib di daftarkan kembali sebulan sebelum masa izin berakhir

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP) legalisir bagi usaha perikanan;
c. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar terbaru;
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Surat rekomendasi dari syahbandar setempat yang memuat dan menjelaskan nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan;
f. Tanda pendaftaran kapal (dilampirkan fotocopi);
g. Surat kapasitas muatan dan/atau ukuran kapal (dilampirkan dokumen fotocopi) ;
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
4 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Tarif Retribusi
1. Kapasitas 5000 Kg Rp. 37.500,-
2. Kapasitas 5000 Kg s/d 10.000 Kg Rp. 50.000,-

Tidak ada komentar: