Rabu, 20 Januari 2010

15. IZIN TAMBAK

A. Dasar hukum
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
B. Sasaran/Objek
• Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan untuk memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan dan memanen hasilnya.
• Termasuk perluasan usaha pembudidayaan ikan

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama usaha masih aktif dan wajib di evaluasi setiap 3 tahun sekali

D. Persyaratan
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh Geuchik dan Camat setempat ;
b. Surat status tanah;
c. Fotocopi izin usaha perikanan (IUP) yang dilegalisir;
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Paspoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
f. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000,-).

E. Waktu Penyelesaian
6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap

14. IZIN RESTORAN/RUMAH MAKAN

A. Dasar hukum
• Qanun Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
• Qanun Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
• Perbup Nomor 5 tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha/menyediakan tempat menyantap makanan dan atau minuman dengan di pungut biaya

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama usaha masih aktif dan wajib memberikan laporan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui Geuchik dan Camat setempat :
b. Surat status tanah ;
c. Fotocopi Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Fotocopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
e. Fotocopi Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP);
f. Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
g. Fotocopi KTP pemohon;
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

E. Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
a. Restoran Rp. 115.000,-
b. Rumah Makan Rp. 90.000,-

G. Tim Teknis Yang Dilibatkan
- KPTSP dan Dinas Kesehatan

H. Uraian Kerja Tim Teknis
• Meneliti kesesuian permohonan dengan rencana usaha dan dokumen pendukung
• Laporan hasil (BAP) penelitian tim teknis
• Keputusan memberi dan /atau menolak permohonan izin

13. IZIN PENGANGKUTAN HASIL LAUT

A. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan hasil laut dengan memamfaatkan sumber daya dan jasa kelautan di dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar.

C. Masa berlaku izin
3 (tiga) tahun dan wajib memberikan laporan setiap enam bulan sekali, serta wajib di daftarkan kembali sebulan sebelum masa izin berakhir

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP) legalisir bagi usaha perikanan;
c. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar terbaru;
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Surat rekomendasi dari syahbandar setempat yang memuat dan menjelaskan nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan;
f. Tanda pendaftaran kapal (dilampirkan fotocopi);
g. Surat kapasitas muatan dan/atau ukuran kapal (dilampirkan dokumen fotocopi) ;
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
4 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Tarif Retribusi
1. Kapasitas 5000 Kg Rp. 37.500,-
2. Kapasitas 5000 Kg s/d 10.000 Kg Rp. 50.000,-

12. IZIN KAPAL PENANGKAP IKAN

A. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 04 Tahun 2004 Tentang izin usaha Perikanan.
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.
• Surat keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 115 Tahun 2002 Tentang Sumber-Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar Dari Kelauatan Dan Perikanan Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap kapal perikanan, tongkang, perahu, atau kendaraan air lainnya yang dipakai untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan peralatan, penyimpananan dan berkapasitas muatan 5000 Kg sampai dengan 10.000 Kg, serta persediaan bahan bakar diatas kapal dan tidak menggunakan modal dan tenaga kerja asing.

C. Masa Berlaku Izin
2(dua) tahun dan wajib didaftarkan kembali sebulan sebelum izin berkhir

D. Persyaratan
1. Permohonan Baru Izin Kapal Penangkap Ikan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP) legalisir;
c. Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
d. Fotocopi KTP pemohon;
e. Fotocopi Surat Penangkapan Ikan (SPI);
f. Surat rekomendasi dari syahbandar setempat yang memuat dan menjelaskan nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan;
g. Tanda pendaftaran kapal (dilampirkan fotocopi);
h. Surat kapasitas muatan dan/atau ukuran kapal (dilampirkan dokumen fotocopi);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

2. Permohonan Perpanjangan Izin Kapal Penangkap Ikan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6000,- ;
b. Asli surat izin kapal penangkap ikan ;
c. Fotocopi KTP pemohon;
d. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
10 sepuluh hari kerja) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Kapasitas 5000 Kg Rp. 37.500,-
2. Kapasitas 5000 Kg s/d 10.000 Kg Rp. 50.000,-

Selasa, 19 Januari 2010

11. IZIN REKLAME

Dasar Hukum
• Qanun Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pajak Reklame.
• Keputusan Bupati Nomor 350 Tahun 2009 Tentang Penetapan Standar Harga Pada Titik/Lokasi Pemasangan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame. Penyelenggaraan reklame harus memenuhi syarat keindahan, kebersihan dan keamanan serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan dan tidak mengganggu lalulintas.

Jenis Reklame :
a. Reklame papan atau billboard, videotron dan megatron, large elektronik display(LED).
b. Reklame kain spanduk.
c. Reklame peragaan.
d. Reklame layar.
e. Reklame melekat (Stiker).
f. Reklame selebaran/brosur.
g. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan.
h. Reklame udara.
i. Reklame film/slide.
j. Running teks.

C. Masa Berlaku Izin
a. Izin reklame berlaku selama 1 (satu) tahun, dan dapat di perpanjang 1 (satu) sebelum masa izin berakhir.
b. Setiap penyelenggaraan reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
a. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Izin Usaha Perdagangan (IUP);
c. Surat kuasa bermaterai cukup dari pemilik produk yang akan menyelenggarakan reklame;
d. Bukti pembayaran pajak reklame;
e. Fotocopy KTP pemohon dan/atau KTP Pemilik Advertising;
f. Fotocopy izin pemakaian sewa tanah/lahan/bangunan dari Pemerintah Daerah dan/atau sertifikat tanah dari pemilik lahan;
g. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
h. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
i. Gambar konstruksi reklame yang akan dipasang;
j. Naskah reklame dan data visual;
k. Ukuran reklame;
l. Gambar lokasi yang dimohon;
m. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
a. Maksimal 7 (tujuh) hari untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang;
b. Maksimal 3 (tiga) hari untuk perpanjangan izin reklame/spanduk/poster/ baliho/selebaran/reklame kendaraan.

F. Tarif Retribusi
• Untuk pengurusan izin reklame dikenakan biaya titik reklame sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 350 Tahun 2009 Tentang Penetapan Standar Harga Pada Titik/Lokasi Pemasangan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
• Terhadap bilboard dan/atau bando dengan bentuk desain melintasi 2 (dua) jalur jalan akan dikenakan biaya penepatan harga titik reklame sebesar 2 (dua) kali harga penepatan pada titik jalan.

Penetapan standar harga pada titik/lokasi pemasangan reklame

N0 LOKASI; UKURAN (Rp); UKURAN (Rp); UKURAN (Rp); UKURAN (Rp)
≤ 4 M2 ; ≤ 8 M2; ≥ 8,1 M2 s/d ≤ 24 M2; ≥ 24,1 M2
1. Jalan Banda Aceh - Medan; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
2. Jalan Banda Aceh - Krueng Raya; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
3. Jalan B.Aceh - Lhoknga - Meulaboh; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
4. Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
5. Jalan Blang Bintang lama; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
6. Jalan Soekarno - Hatta; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
7. Jalan Msr.Dr.Muhammad Hasan; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
8. Jalan Keutapang - Mata ie; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
9. Jalan Jantho - Seulimum; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
10.Kawasan Pasar Jantho; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
11.Jalan Jendral Sudirman-Kota Jantho; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5
12.Kawasan Bandara SIM; Kelas 1; Kelas 1; Kelas 1; Kelas 1
13.Kawasan Bundaran lambaro dan Pasar Lambaro; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2
14.Kawasan Simpang Aneuk Galong; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
15.Kawasan Pasar Saree; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
16.Kawasan Simpang Jantho; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
17.Simpang Lamnyong Gp.Cot Irie; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
18.Simpang Tungkop; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
19.Kawasan Pasar Keutapang; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
20.Kawasan Simpang Ajuen; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3; Kelas 3
21.Kawasan Rekreasi Pantai Ujung Batee; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
22.Kawasan Rekreasi Pantai lampuuk; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
23.Kawasan Rekreasi Pantai Lhoknga; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
24.Kawasan Pasar Seulimum; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
25.Perbatasan Aceh Besar - B.Aceh; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2; Kelas 2
26.Perbatasan Kabupaten; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4; Kelas 4
27.Sepanjang Jalan Kolektor dan Jalan Desa; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5; Kelas 5

JENIS KELAS ≤ 4 M2; ≤ 8 M2; ≥ 8,1 M2 s/d ≤ 24 M2; ≥ 24,1 M2;
a.KELAS1;Rp.3,700,000.00; Rp.8,000,000.00; Rp.17,500,000.00; Rp.40,000,000.00
b.KELAS2;Rp.2,775,000.00;Rp.6,000,000.00;Rp.13,125,000.00;Rp.30,000,000.00 c.KELAS3;Rp.2,035,000.00;Rp.4,400,000.00;Rp.9,625,000.00;Rp.22,000,000.00 d.KELAS4;Rp.1,480,000.00;Rp.3,200,000.00;Rp.7,000,000.00;Rp.16,000,000.00
e.KELAS5;Rp. 925,000.00 ;Rp.2,000,000.00;Rp. 4,375,000.00;Rp.10,000,000.00

Catatan:
- Untuk Reklame minuman keras dan rokok besarnya Nilai Sewa ditambah 25%
- Semua perhitungan hanya untuk satu (1) sisi saja, apabila terdiri dari dua sisi maka dikalikan 2

10. IZIN BENGKEL

A. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Izin Tempat Usaha

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau macam kegiatan usaha yang meliputi : (a)Bengkel Mobil; (b)Bengkel kendaraan bermotor; (c)Bengkel las/karoseri dan cat; (d)Welding; dan (e)Bengkel sepeda.

C. Masa Berlaku Izin
1 (satu) tahun dan wajib memperbaharui setiap tahunnya.

D. Persyaratan
a. Mengisi dan menanda-tangani formulir permohonan bermaterai Rp.6000,- diketahui oleh Geuchik dan Camat setempat;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum);
d. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
e. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
f. Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
g. Fotocopy sertifikat tanah;
h. Fotocopy surat perjanjian sewa/kontrak bagi yang menggunakan tanah atau bangunan bukan milik sendiri;
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp. 6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
a. Bengkel Mobil Rp. 115.000,-
b. Bengkel Kendaraan Bermotor Rp. 90.000,-
c. Bengkel Las/Karoseri dan cat Rp. 65.000,-
d. Welding Rp. 65.000,-
e. Bengkel sepeda Rp. 65.000,-

G. Tim Teknis Yang Terlibat
- KPTSP dan Bapedalda

9. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (IPD)

A. Dasar Hukum
• Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Alam;
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pajak Usaha Pertambangan Umum Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 242 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Administrasi dan Pengukuran Ruang Tempat Usaha/Gambar-gambar Lokasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi Tim Teknis dalam Rangka Pemberian Izin dan Pengendalian Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C dalam Kabupaten Aceh Besar;
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 243 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C, Eksploitasi, Pengolahan/pemurnian dan Penimbunan, Pengangkutan, Penjualan dan Iuran Tetap dalam Kabupaten Aceh Besar.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mengambil dan/atau mengusahakan bahan galian golongan C. Yang termasuk bahan galian golongan C adalah:
a. Nitrat, Phospat, garam batu, asbes, talk, mika, magnesit, grafit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gipsum, bentonit, batu apung, trass (siltstone), obsidian, perlit, tanah diatomea, tanah serap, marmer, batu tulis, batu kapur (limestone), dolomit, kalsit, granit, andesit, basalt, bahan bangunan, berbagai jenis tanah liat (tanah liat tahan api/tanah liat clay ball/tanah liat untuk bahan bangunan/batu bata/genteng/tanah urug), pasir dan kerikil (untuk bahan bangunan/tanah urug), zeolit, pozzolan;
b. Bahan galian lainnya sepanjang ditetapkan sebagai bahan galian golongan C berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Masa Berlaku Izin
5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir untuk perpanjangan dan/atau perubahan.

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat setempat;
b. Fotocopi akta pendirian usaha (bagi badan hukum);
c. Fotocopy surat status tanah;
d. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
e. Dokumen UKL dan UPL, atau Amdal
f. Fotocopy KTP pemohon;
g. Pas photo warna 3 x 4 = 5 lembar (terbaru);
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
1. Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Sesuai :
a. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 242 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Administrasi Dan Pengukuran Ruang Tempat Usaha/Gambar-gambar Lokasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Transportasi Tim Teknis Dalam Rangka Pemberian Izin dan Pengendalian Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C dalam Kabupaten Aceh Besar;
No. Uraian / Biaya (Rp.)
1. Pengukuran, gambar lokasi ruang tempat usaha / 500.000,-

Pembahasan dan Rekomendasi UKL dan UPL / 500.000,-

Pengawasan dan monitoring usaha pertambangan / 400.000,-

Administrasi penyelenggaraan pemberian izin, pengendalian izin dan laporan / 400.000,-

Transportasi dan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis / Disesuaikan dengan
SPPD dalam daerah sesuai golongan ruang pegawai yang ditunjuk

b. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 243 Tahun 2008 Tentang Penetapan Biaya Izin Pertambangan Daerah Galian Golongan C, Eksploitasi, Pengolahan/pemurnian Dan Penimbunan, Pengangkutan, Penjualan Dan Iuran Tetap Dalam Kabupaten Aceh Besar.

No. Uraian / Biaya (Rp.)
1. Izin Eksploitasi / 1.500.000,-
2. Izin Pengolahan/pemurnian dan penimbunan / 1.000.000,-
3. Izin Pengangkutan / 750.000,-
4. Izin Penjualan / 750.000,-
5. Iuran tetap per hektar / 200.000,-

G. Tim Teknis Yang Dilibatkan
a. KPTSP
b. Dinas Pertambangan dan Energi
c. Dinas Pengairan
d. BLHPKP
e. Camat

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a. Meninjau lokasi
b. Memeriksa kesesuaian dokumen UKL dan UPL dengan fakta dilokasi
c. Menggambar site plan lokasi tambang yang di izinkan
d. Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan izin;
e. Rekomendasi teknis
f. Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan

Note : kegiatan 7 (tujuh) hari kerja