Rabu, 03 Maret 2010

SEKILAS TENTANG KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (KPTSP) KABUPATEN ACEH BESAR

1. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, yang menganut prinsip-prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel. Dimana masyarakat sebagai kelompok yang dilayani akan mendapatkan pelayanan yang prima. Salah satu upaya yang di tempuh oleh Pemerintah Daerah/Kota adalah dengan menerapkan sistem pelayanan perijinan satu pintu. Beberapa tahun lalu Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan pelayanan perijinan terpadu di kantor Samsat, tetapi berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bekerjasama dengan OSS Center dan LOGICA melaksanakan pendampingan untuk membentuk pelayanan terpadu satu pintu.
Dengan beberapa kegiatan pendampingan seperti studi tentang pelayanan perizinan, potensi investasi serta studi tentang tupoksi dan tipologi, maka kemudian dilakukan serangkaian diskusi untuk proses pembentukan pelayanan terpadu, dimana pada akhirnya berdirilah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) melalui Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar, yang kemudian ditingkatkan menjadi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar dimana beberapa izin (18 izin) sudah dilimpahkan penandatangannya kepada Kepala KPTSP melalui Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 205 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar.

2. VISI , MISI , DAN MOTTO.
2.1 VISI.
Visi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kab.Aceh Besar adalah :
” MENGEDEPANKAN PELAYANAN PRIMA”
(Prinsip dasar pelayanan prima : kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan)

2.2 MISI.
a. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan supaya lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan biaya yang pasti.
b. Mewujudkan pelayanan yang profesional dan kepuasan pelanggan.
c. Terciptanya penyederhanaan proses dan persyaratan perizinan sehingga menjadi perizinan yang pararel.
d. Meningkatkan pelayanan perizinan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

2.3 MOTTO.
Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit.


3. KEWENANGAN.
Sebagai instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Aceh Besar memiliki kewenangan terkait dengan Pemrosesan Izin (Administrasi dan Teknis) sedangkan Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Izin berada pada SKPD teknis.
Koordinasi Lintas SKPD dalam memprosesan izin dilakukan melalui pembentukan Tim Tekinis yang terdiri dari perwakilan unsur SKPD yang memiliki kopetensi dibidangnya dan ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Keputusan Bupati Nomor : 31 Tahun 2010.

4. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Sub Bagian Tata Usaha.
3. Seksi Pelayanan Perizinan.
4. Seksi Pemrosesan Izin.
5. Seksi Penyuluhan dan Data.

Tidak ada komentar: