Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) melalui Peraturan Bupati Aceh Besar No. 12/2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar dimana beberapa izin (18 izin) sudah dilimpahkan penandatangannya kepada Kepala KPTSP melalui Keputusan Bupati Aceh Besar No. 205/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar.
1 komentar:
Agen Bola
Agen Judi
Agen Judi Bola
Agen Judi Online
Agen Casino Online
Agen Sbobet
Agen 338a
Agen Ibcbet
Agen Asia77
Agen 1scasino
Agen Asiapoker77
Bonus
Prediksi Bola
Prediksi Bola1
Prediksi Bola2
Prediksi Bola3
Prediksi Bola4
Prediksi Bola5
Posting Komentar