Senin, 18 Januari 2010

1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

A.Dasar Hukum
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor : 13 Tahun 2004 Tentang Bangunan Gedung.
• Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penetapan Biaya
Pemeriksaan Pengukuran Lokasi Bangunan Dan Biaya Gambar Situasi Serta Biaya
Administrasi Lainnya Untuk Pengendalian Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam
Kabupaten Aceh Besar.

B.Sasaran/Objek
• Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan, merenovasi bangunan termasuk
bangunan milik Pemerintah.
• Yang termasuk bangunan adalah:
(a)Gedung;
(b)Pagar (permanen, tinggi di atas 2 m;
(c)Menara Tower;
(d)SPBU;
(e)Kolam Renang;
(f)Lapangan Olahraga;
(g)Instalasi Pengolahan Air;
(h)Talud;
(i)instalasi/utilitas;
(j)jembata;
(k)Reservoir.

C.Masa Berlaku Izin
Selama bangunan berdiri dan tidak mengalami perubahan, perluasan dan/atau peningkatan bentuk bangunan.

D.Persyaratan
1.Izin Mendirikan Bangunan Baru Dan Perubahan
• Syarat Administrasi :
a.Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat setempat;
b.Surat pernyataan kepatuhan (tidak merusak utilitas dan lingkungan);
c.Salinan akta pendirian perusahaan untuk badan hukum;
d.Fotocopy surat tanah (akta/sertifikat/alat bukti hak lainnya yang sah);
e.Fotocopy KTP pemohon;
f.Fotocopy bukti lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan/terakhir;
g.Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
h.Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah
bukan miliknya;
i.Izin Gangguan (HO) khusus untuk bangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan;
j.Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama untuk perubahan;
k.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

•Syarat Teknis :
a.Gambar konstruksi bangunan skala 1 : 100.
b.Gambar situasi.
c.Rencana site plant.
d.Perhitungan konstruksi.
e.Keadaan bangunan utilitas.

2.Izin Mendirikan Bangunan Pengganti/Hilang
a.Surat permohonan pengganti bermaterai Rp. 6.000,- diketahui Geuchik dan Camat
setempat;
b.Surat keterangan hilang dari kepolisian;
c.Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
d.Fotocopy KTP pemohon;
e.Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Maksimal 15 hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Biaya-Biaya Yang Diperlukan
• Tarif Retribusi:
koefisien luas bangunan X koefisien tingkat bangunan X koefisien guna bangunan X
Rp.400.000,-

a. Koefisien Luas Bangunan
No Luas Bangunan (m2) Koefisien
1. Bangunan dengan luas 0 s/d 50 0,80
2. Bangunan dengan luas 51 s/d 100 1,00
3. Bangunan dengan luas 101 s/d 150 1,20
4. Bangunan dengan luas 151 s/d 250 1,50
5. Bangunan dengan luas 251 s/d 400 2,00
6. Bangunan dengan luas 401 s/d 700 2,50
7. Bangunan dengan luas 701 s/d 1.000 3,00
8. Bangunan dengan luas 1001 s/d 2.000 4,00

b. Koefisien Tingkat Bangunan
No Tingkat Bangunan Koefisien
1. Bangunan 1 Lantai 1,00
2. Bangunan 2 Lantai 1,50
3. Bangunan 3 Lantai 2,50
4. Bangunan 4 Lantai 3,00
5. Bangunan 5 Lantai 4,00

c. Koefisien Guna Bangunan
No Guna Bangunan Koefisien
1. Bangunan Sosial 0,50
2. Bangunan Perumahan 1,00
3. Bangunan Fasilitas Umum 1,00
4. Bangunan Pendidikan 1,00
5. Bangunan Kelembagaan/Kantor 1,50
6. Bangunan Perdagangan dan Jasa 2,00
7. Bangunan Industri 2,00
8. Bangunan Khusus 2.50
9. Bangunan Campuran 2,75
10. Bangunan lain-lain 3,00

• Biaya Lainnya Yang Sah
Penetapan biaya pemeriksaan pengukuran lokasi bangunan dan biaya gambar situasi serta biaya administrasi lainnya untuk pengendalian pemberian izin mendirikan bangunan ditetapkan sebagai berikut;
a. Biaya Pemeriksaan Dan pengukuran lokasi Rp.200.000,-
b. Biaya Gambar Lokasi/situasi bangunan Rp.100.000,-
c. Biaya Administrasi,Fotocopy dan Laporan Rp.100.000,-
d. Biaya-biaya tersebut diatas dikalikan dengan koefisien luas bangunan:
- Luas 0 s/d 100 m² X 0,5
- Luas 101 s/d 250 m² X 1,00
- Luas 251 s/d 400 m² X 1,50
- Luas 401 s/d seterusnya 2,00

• Khusus Tower dan Menara Di kenakan Tarif Retribusi sesuai dengan Keputusan Bupati
Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pengenaan Tarif Ketinggian Bangunan Tower
dan Panjang Bangunan Pagar Dalam Kabupaten Aceh Besar, sebagai berikut:
a. Ketinggian tower Rp.10.000,-/meter persegi
b. Bangunan pagar Rp.2.000,-/meter persegi

G.Tim Teknis Yang Dilibatkan
• Untuk IMB rumah perorangan satu lantai:
- KPTSP

• Untuk IMB perumahan dan bangunan lainnya:
- KPTSP,Dinas Binamarga dan Ciptakarya

H. Rincian Kegiatan Tim Teknis
a. Mengukur jarak garis sipadan bangunan (GSB);
b. Membuat site plant bangunan;
c. Menghitung konstruksi (RAB);
d. Menganalisa kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen permohonan
izin;
e. Membuat telaahan hasil pemeriksaan lapangan dan menanda-tangani berita acara
pemeriksaan (BAP) lapangan.

Note: Kegiatan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak ada komentar: