Selasa, 19 Januari 2010

6. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

A. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

B. Sasaran/Objek
Setiap orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

C. Masa Berlaku Izin
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang

D. Persyaratan
1. Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Permohonan Baru :
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dan di stempel;
b. Fotocopy akta pendirian badan usaha dan/atau akta perubahannya;
c. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh asosiasi/lembaga;
d. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/domisili perusahaan;
e. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Fotocopy KTP direktur/pimpinan badan usaha;
h. Pas photo warna 3 x 4 = 4 lembar (terbaru);
i. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

2. Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Perpanjangan:
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dan di stempel;
b. Melampirkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) asli;
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan perusahaan
d. Fotocopy sertifikasi badan usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh asosiasi/lembaga;
e. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/domisili perusahaan;
f. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Fotocopy KTP direktur/pimpinan badan usaha;
i. Pas photo warna 3 x 4 = 4 lembar (terbaru);
j. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000,-).

E. Jangka Waktu Penyelesaian Izin
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
Penetapan besarnya tarif retribusi bangunan sesuai Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 13) sebagai berikut:

No. Golongan Badan Usaha Besarnya Tarif (Rp.)
1. Gred 2 260.000,-
2. Gred 3 390.000,-
3. Gred 4 520.000,-
4. Gred 5 780.000,-
5. Gred 6 950.000,-
6. Gred 7 1.150.000,-

Tidak ada komentar: