Rabu, 20 Januari 2010

14. IZIN RESTORAN/RUMAH MAKAN

A. Dasar hukum
• Qanun Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
• Qanun Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
• Perbup Nomor 5 tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

B. Sasaran/objek
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha/menyediakan tempat menyantap makanan dan atau minuman dengan di pungut biaya

C. Masa Berlaku Izin
Berlaku selama usaha masih aktif dan wajib memberikan laporan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

D. Persyaratan
a. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui Geuchik dan Camat setempat :
b. Surat status tanah ;
c. Fotocopi Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Fotocopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
e. Fotocopi Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP);
f. Pasphoto warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru);
g. Fotocopi KTP pemohon;
h. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan (bermaterai Rp.6000.-);

E. Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

F. Tarif Retribusi
a. Restoran Rp. 115.000,-
b. Rumah Makan Rp. 90.000,-

G. Tim Teknis Yang Dilibatkan
- KPTSP dan Dinas Kesehatan

H. Uraian Kerja Tim Teknis
• Meneliti kesesuian permohonan dengan rencana usaha dan dokumen pendukung
• Laporan hasil (BAP) penelitian tim teknis
• Keputusan memberi dan /atau menolak permohonan izin

Tidak ada komentar: